Menu

Mode Gelap

Bisnis · 12 Apr 2022 15:32 WIB

KPPU Terus Berupaya Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng


					KPPU Terus Berupaya Bongkar Dugaan Kartel Minyak Goreng Perbesar

Medankinian.com, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sampaikan perkembangan penyelidikan kasus minyak goreng dalam forum jurnalis yang diselenggarakan secara virtual kemarin sore (11/4) di Jakarta.

Dalam forum yang menghadirkan Gopprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU, disampaikan bahwa KPPU secara formal telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus minyak goreng melalui nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Penyelidikan tersebut dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan akan dilaksanakan selama 60 (enam puluh) hari ke depan dengan agenda permintaan keterangan para terlapor, saksi, dan ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng, yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga
minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak
goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Pada minggu pertama penyelidikan (6-8 April 2022), KPPU telah memanggil 9 (sembilan) pihak.

Tujuh pihak tidak memenuhi panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen, yakni PT Sinar Alam Permai, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Asianagro Agungjaya.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Investigasi KPPU akan mengagendakan pemanggilan kembali untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau terdapat indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan.

Pada proses penyelidikan selanjutnya, Tim Investigasi akan melakukan pemanggilan terhadap 10 (sepuluh) pihak yang terdiri atas perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor untuk menggali alat bukti.

KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam
memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat
diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat
proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat
diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Telat Lapor Akuisisi, PT Tamaris Hidro Didenda KPPU Rp10 Miliar

12 November 2024 - 14:25 WIB

OJK dan Forkom IJK Sumut Gelar Fun Walk

10 November 2024 - 17:03 WIB

Ojk dan Forkom IJK Sumut Edukasi Pelajar di Tapteng

19 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Sektor Perbankan dan Ekonomi Sumut Tumbuh Positif

15 Oktober 2024 - 20:41 WIB

Forkom Ijk Sumut Gelar Edukasi Keuangan Di Sman 2 Kabanjahe

3 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Mengawali Rangkaian Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 2024, Forkom IJK Sumut Goes to Universitas Labuhanbatu

27 September 2024 - 21:31 WIB

Trending di Bisnis