Menu

Mode Gelap

Bisnis · 25 Mar 2022 08:20 WIB

Pengusaha Ternak Ayam Adukan Monopoli Unggas ke KPPU


					Pengusaha Ternak Ayam Adukan Monopoli Unggas ke KPPU Perbesar

Medankinian.com, Medan– Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Devi Lucy Siadari menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Peternak Ayam Rakyat Indonesia (ASPARI) Sumut, Tengku Zulkarnaen yang didampingi pengurus ASPARI diantaranya Wakil Ketua Alex, Bendahara, Edison dan anggota yang lain.

Dalam kunjungannya, Zulkarnaen menyampaikan permasalahan yang dihadapi para peternak dalam melakukan melakukan usaha budidaya ayam ras pedaging (broiler) yang disebabkan oleh praktek monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh perusahaan terintegrasi. Hal tersebut menyebabkan harga ayam di tingkat peternak menjadi rendah, sementara harga pakan ternak selalu naik, sehingga harga jual ayam selalu di bawah harga produksi.

Pabrik sengaja menciptakan kemiskinan untuk mengawali perbudakan, mulai dari kualitas bibit, pakan serta obat-obatan. Harga jual dan pasar pun dikuasai pihak pabrik secara monopoli dan oligopoli. Peternak pasti miskin dan menjadi budak belian pabrik dengan memelihara tanpa memerhatikan lagi kualitas bibit. Peternak mandiri pun terpaksa menjadi peternak mitra” katanya.

Zulkarnaen juga menilai kebijakan pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak. Undang-Undang 18 Tahun 2009 menyatakan bahwa perusahaan integrator diperbolehkan untuk berbudidaya. Padahal di Undang-Undang sebelumnya perusahaan integrator tidak diperkenankan untuk berbudidaya karena hal tersebut merupakan ranah peternak rakyat. Jika integrator dapat berbudidaya dan menjualnya dipasar tradisional akan terjadi persaingan tidak sehat antara integrator dan peternak rakyat.

“Adanya praktek monopoli dan oligopoli yang dilakukan perusahaan integrator tentunya menjadi ranah KPPU. Untuk itu kami siap mendukung KPPU dalam mengungkap praktek monopoli dalam industri unggas. Apa bukti yang dibutuhkan KPPU akan kami bantu siapkan ujar Zulkarnaen.

Menanggapi hal tersebut, Ridho menyampaikan bahwa integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999. Mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, penafsiran menurut pembentuk undang-undang, sudah sangat terang bahwa integrasi dalam ketentuan dimaksud tidak pernah dimaksudkan sebagai integrasi vertikal.

”Dalam industri yang terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan. Tentunya kami sangat terbantu apabila ASPARI dapat membantu dalam menyampaikan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran UU 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pihak perusahaan balas Ridho.

Ridho mengatakan bahwa sebelumnya KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah untuk membenahi kembali aturan soal bisnis perunggasan yang memungkinkan pengusaha besar mendominasi industri dari hulu ke hilir. Sebab, hal ini berpotensi membuat persaingan usaha jadi tidak sehat.

Selain dari sisi kebijakan, KPPU sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999, khususnya untuk menjamin kesetaraan bagi peternak rakyat dalam rantai pasok industri perunggasan pungkasnya.

(Mk/sdf)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Telat Lapor Akuisisi, PT Tamaris Hidro Didenda KPPU Rp10 Miliar

12 November 2024 - 14:25 WIB

OJK dan Forkom IJK Sumut Gelar Fun Walk

10 November 2024 - 17:03 WIB

Ojk dan Forkom IJK Sumut Edukasi Pelajar di Tapteng

19 Oktober 2024 - 22:24 WIB

Sektor Perbankan dan Ekonomi Sumut Tumbuh Positif

15 Oktober 2024 - 20:41 WIB

Forkom Ijk Sumut Gelar Edukasi Keuangan Di Sman 2 Kabanjahe

3 Oktober 2024 - 20:50 WIB

Mengawali Rangkaian Kegiatan Bulan Inklusi Keuangan 2024, Forkom IJK Sumut Goes to Universitas Labuhanbatu

27 September 2024 - 21:31 WIB

Trending di Bisnis