Polda Sumut akan Gempur Perjudian Tembak Ikan Merek AB, Kuasai Wilkum Polresta Deliserdang

Medankinian.com, Deliserdang- Polda Sumut akan menggempur lokasi perjudian mesin tembak ikan merek AB yang diduga dikoordinir oknum Handoko, penguasa perjudian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Terimakasih infonya, kita gass,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras Kompol Jama K Purba kepada wartawan, Selasa (10/9/2026).

Dia mengatakan, akan menurunkan tim ke lokasi untuk menginventarisir lokasi-lokasi perjudian merek AB.

Terkait informasi ada setoran yang diberikan oknum Handoko, pihaknya membantah.

“Ngak ada itu, bos ngarang itu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, isu miring tentang Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, terima upeti Rp 100 juta dari bandar judi merek AB yang disebut-sebut disetor oleh oknum berinisial HAN selaku pengelola termasuk ke oknum di Ditreskrimum Polda Sumut.

Informasi miring itu mencuat karena bisnis perjudian di Deli Serdang semakin ramai, tapi hanya dikuasai satu merek yang dikelola oknum petugas berinisial HAN.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya di dekat Polsek Telun Kenas.

Kemudian di kecamatan Biru Biru tepatnya, di Desa Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru.

Lalu di Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.

Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Buri. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zulfan di Jalan Lintas Medan-Pakam disamping Rumah Makan Paguyupan.

Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, STM Hilir, Terminal Namolandur, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.

“Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9/2026) malam.

Narasumber menyebutkan, keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum di Polresta Deliserdang.

Terpisah, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan lokasi judi tembak ikan merek AB serta isu telah menerima setoran (upeti), enggan memberikan keterangan.

Begitu juga Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Isral, juga memilih bungkam.

Tertutupnya kedua pejabat Polresta Deliserdang itu memunculkan dugaan Kapolresta dan Kasat Reskrim telah memberi restu perjudian merek AB beroperasi dengan barter Rp 100 juta setiap bulan. (MK/Zal)