Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online Berencana Kabur ke Luar Kota

Medankinian.com, Medan- Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sopir taksi online, Ryan Alamsyah (25) dan mengamankan penadah mobil hasil kejahatan tersebut.

Dalam proses penyidikan, terungkap dua tersangka Agus (27), warga Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dan Gilang (29), warga Karya Bakti, Kecamatan Medan Polonia sudah berencana melarikan diri ke luar kota.

Namun, niat kedua tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu kandas setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin Kompol Jama Kita Purba mengendus keberadaan mereka di salah satu penginapan Oyo Jalan Panglima Denai, Medan Amplas pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 03.40 WIB.

“Kalau kita terlambat sedikit, mereka sudah kabur ke luar kota,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (28/8/2026).

Selain kedua eksekutor, Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda juga mengamankan dua pria sebagai penadah IK (25), warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan dan RP (32), warga Jalan Serdang sebagai perantara.

Dalam kasus itu, Agus berperan sebagai otak pelaku, dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang di dalam mobil.

Sedangkan Gilang, orang yang memesan taksi online dan ikut menganiaya korban di dalam mobil.

Setelah berhasil membunuh korban, dan merampas mobil Daihatsu Ayla, handphone pelaku dijual kepada penadah seharga Rp 17 juta.

Keempatnya ditangkap secara terpisah dan waktu yang berbeda.

Tersangka IK dan RP ditangkap di Simpang Brayan, Jalan Yos Sudarso, Medan, Jumat siang di hari yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, pembunuhan, perampokan sopir taksi online, Ryan Alamsyah bermula ketika tersangka Agus dan Gilang sedang berada di warung internet Jalan Ngumban Surbakti, Medan pada Rabu (12/8/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu keduanya sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, namun masih merasa kurang, tapi keduanya tak punya uang untuk membeli lagi.

“Kemudian bahan sabu itu habis,  mereka masih mencari sabu karena mungkin masih tanggung, gitu ya. Akhirnya mereka berpikir untuk mencari uang, kemudian  merencanakan pesan taksi online,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Cornelius Mangarahon Simanjuntak didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Kamis (27/8/2026).

Dua tersangka sempat mencoba menjual handphone milik tersangka Gilang, tapi tidak laku hingga muncul niat dan rencana jahat tersangka Agus memesan taksi online untuk dirampok harta bendanya.

Mereka sepakat Gilang akan duduk di samping sopir, dan Agus duduk di belakang.

Di perjalanan, tempat sepi mereka akan menggunakan ikat pinggang untuk mencekik leher korban.

Pada Kamis (13/8/2026) dinihari, sekira pukul 01.00 WIB, tersangka memesan taksi online dengan rute simpang pos Jalan Ngumban Surbakti, ke Pasar Kampung Lalang, Sunggal.

Begitu mendapat taksi online, mereka melihat foto profil sopir kekar, sehingga mereka takut kalau itu aparat. Mereka membatalkan orderan pertama dan mencari driver baru.

Orderan kedua, barulah didapati korban, yang sebenarnya adalah akun orang tua dari Ryan Alamsyah.

Ryan Alamsyah hanya menggunakan akun milik ayahnya untuk taksi online.

Tak lama kemudian korban sampai menjemput kedua tersangka yang sempat kaget ternyata profil dengan aslinya berbeda.

“Mereka pesan kembali, kemudian datang kendaraan yang dikendarai oleh korban,” sebut Kombes Pol Cornelis

Di perjalanan, para tersangka masih kebingungan karena tak menemukan tempat sepi.

Karena waktu sudah mepet dan mereka sudah hampir tiba ke tujuan pemesanan, di Jalan Gagak Hitam, mereka merubah tujuan ke Belawan.

Tapi kali ini pemesanan bukan melalui aplikasi, mereka sepakat dengan korban pesan secara offline dengan biaya Rp130 ribu dengan rute Gaperta, Jalan Kapten Sumarsono, Simpang Brayan, Simpang Kantor.

Sekitar 200 meter lagi sampai ke Belawan, ada pohon besar, tersangka Gilang yang duduk di samping sopir minta turun alasan buang air kecil.

Saat Gilang turun, tersangka Agus yang duduk di belakang perlahan-lahan membuka ikat pinggang, lalu mencekik leher korban.

 

Korban sempat melawan, dan tersangka Agus memanggil Gilang membantu menyiksa Ryan. Korban akhirnya lemas dan kemudi diambil alih Agus ke arah Tugu Kota Binjai.

Di perjalanan mereka berencana mengikat korban lalu akan membuangnya.

Karena tak punya tali, mereka berhenti di warung sembako membeli tali dan rokok.

Selanjutnya korban diikat, mereka melaju hingga ke arah Stabat, Langkat untuk membuang korban ke sungai.

Namun rencana itu gagal, dan mereka sepakat membuang korban ke kebun tebu di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 20.30 WIB. (MK/Zal)