Istri Korban Dugaan Pembunuhan Berencana Anggota TNI dan Pengawas PT Agrinas Lapor Propam Mabes Polri

Medankinian.com, Jakarta- Luis David Hutabarat, warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, telah meninggal dunia karena dugaan tindak pidana pembunuhan berencana oleh anggotaTNI yang bertugas di PT Agrinas Palma Nusantara (APN) dan lima petugas keamanan PT APN lainnya pada 16 Juni 2026.

Istri Korban, Desi Natalia Nainggolan bersama Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) secara hukum membuat Laporan/Pengaduan kasus tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) khususnya ke Kapolri, Kepala Divisi Propam, Karowassidik dan Irwasum.

Selain Desi Natalia Nainggolan, pengaduan juga disampaikan oleh Doni Romadan, korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut sekaligus saksi yang mengetahui peristiwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat.

Data diperoleh, Rabu (26/8/2026), keduanya didampingi Tim ARMI, yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Huta Keadilan Associate dan Bakumsu.

Tim ARMI bersama keluarga korban dan korban kekerasan mendatangi Mabes Polri untuk membuat dan menyampaikan laporan/pengaduan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri, Inspektur Pengawasan Umum Polri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Pengaduan tersebut disampaikan untuk meminta Kapolri dan jajarannya memberikan perhatian serius dan menindak tegas Kapolres Labuhan Batu sertabPenyidik yang menangani perkar _a quo_. Kemudian memastikan proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Tim ARMI menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini harus mampu mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara tidak boleh berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap dugaan adanya pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana tersebut. Terlebih para tersangka yang bekerja sebagai petugas keamanan di PT Agrinas Palama Nusantara.

Terlebih, perkara ini diduga melibatkan prajurit TNI aktif bernama Sersan Mayor Buana Delly dalam kekerasan terhadap warga sipil.

Karena itu, Tim ARMI menolak segala bentuk proses hukum yang berpotensi menghilangkan transparansi dan akuntabilitas serta membuka ruang bagi impunitas.

ARMI mendesak agar prajurit TNI yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap warga sipil diadili di Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer.

Peradilan militer tidak boleh menjadi ruang yang justru menghambat pengungkapan kebenaran dan pertanggungjawaban

Pidana yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil. Proses hukum harus memastikan bahwa setiap orang, tanpa melihat latar belakang institusi dan statusnya, tunduk pada prinsip kesetaraan di hadapan hukum _(Equality Before The Law)_.

Pasca membuat laporan/pengaduan di Mabes Polri, Tim ARMI bersama keluarga korban dan korban kekerasan juga menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tim ARMI menyampaikan pengaduan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII DPR RI agar memberikan atensi dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus ini.

Pengawasan DPR RI diperlukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan atau intervensi pihak mana pun.

Tim ARMI memandang bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut keadilan bagi keluarga Luis David Hutabarat, tetapi juga menyangkut komitmen negara dalam menjamin perlindungan warga sipil dari kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan institusi keamanan.

Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan korban memperoleh keadilan, pemulihan dan seluruh pelaku yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena itu, Tim ARMI Mendesak:

1. Kapolri dan jajaran Mabes Polri mengusut tuntas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel;

2. Mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung, pihak yang membantu, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam peristiwa tersebut;

3. Menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kematian Luid David Hutabarat;

4. Memastikan prajurit TNI yang diduga terlibat diadili melalui Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer, mengingat korban merupakan warga sipil dan perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap warga sipil;

5. Menindak tegas Kapolres Labuhanbatu dan Jajarannya dalam penanganan laporan a quo;

6. Menjamin proses hukum bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, baik dari institusi keamanan maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara ini;

7. DPR RI melalui Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban serta keluarga korban terpenuhi;

8. LPSK segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, termasuk Doni Romadan, dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran;

9. Menghentikan praktik impunitas terhadap aparat negara maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil.

Dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan warga sipil sesungguhnya bertentangan dengan UUD Tahun 1945, DUHAM, ICCPR.

Oleh karena itu, Keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penghukuman pelaku lapangan. Keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap warga sipil berlalu tanpa pertanggungjawaban. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk mereka yang berlindung di balik institusi negara. (MK/Zal)