Izin PBG 14 Unit Dibangun 28 Unit di Kelurahan Sidorejo Hilir
Medankinian.com, Medan – Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap.
Sorotan itu muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit bangunan yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi di lapangan.
Ahmad Afandi menyebut, PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tercatat untuk 14 unit bangunan. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah bangunan yang berdiri disebut telah mencapai 28 unit.
Artinya, terdapat selisih sebanyak 14 unit antara jumlah bangunan yang tercantum dalam PBG dengan kondisi yang disebut ditemukan di lokasi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Afandi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, kemarin (24/8/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan PBG di Kota Medan.
Ia menilai lemahnya pengawasan dapat berdampak terhadap kepatuhan pengembang sekaligus berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG.
Ahmad Afandi juga secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang memiliki fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, menurutnya, pengawasan terhadap bangunan tidak semestinya hanya dibebankan kepada Satpol PP. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan yang memiliki wilayah kerja masing-masing.
Ia mempertanyakan keberadaan unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan dan kecamatan yang seharusnya dapat menjadi bagian dari mata dan telinga pemerintah dalam memantau perkembangan pembangunan di wilayahnya.
“Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terkait izin-izin PBG. Ini jelas tidak mendukung arah kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam pencapaian PAD dari sektor ini,” ungkap Ahmad Afandi.
Menurutnya, apabila pembangunan berlangsung di suatu wilayah, maka perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah semestinya dapat mengetahui dan memantau proses pembangunan tersebut.
Terlebih, setiap kecamatan dan kelurahan memiliki wilayah kerja yang jelas serta terdapat unsur yang menangani ketenteraman dan ketertiban.
“Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing. Seharusnya ketika ada pembangunan yang jumlahnya cukup banyak dan terlihat jelas di tengah masyarakat, hal seperti ini dapat diketahui dan dilaporkan,” katanya.
Ahmad Afandi menilai, pengawasan berjenjang sangat penting agar persoalan ketidaksesuaian pembangunan dengan PBG dapat diketahui sejak awal, bukan setelah bangunan selesai atau jumlah unit sudah bertambah.
Ia juga mengaku masih menemukan berbagai persoalan terkait bangunan di Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PBG.
“Masih banyak persoalan bangunan-bangunan di Kota Medan yang menyalahi PBG. Herannya, ini tidak sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Peraturan Daerah,” tandasnya. (sdf/mk)