Tim Gabungan Tertibkan PETI di Pegagan Hilir, 47 Camp Hingga Mesin Dimusnahkan

Medankinian.com, Dairi- Tim gabungan Polres Dairi melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Hutan Lindung Desa Kuta Usang dan Desa Lingga Raja II Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi, Jumat (31/7/2026).

Sebanyak 350 personel gabungan dari Kodim 0206 Dairi, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga BPBD menyisir wilayah hutan lindung yang dijadikan lokasi tambang emas ilegal.

Petugas membagi menjadi 2 tim, agar proses penertiban bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Kondisi jalan yang mendaki dan menuruni bukit, tak membuat petugas mengurungkan niatnya ke titik lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas tidak mendapatkan adanya masyarakat atau pelaku yang melakukan tambang emas ilegal.

Tetapi, petugas menemukan setidaknya 47 titik mes yang berisikan beberapa alat seperti mesin dongfeng, mesin pompa air, dan beberapa benda lainnya turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap adanya aktifitas ilegal tersebut. Pihaknya saat ini turut mengamankan beberapa barang bukti, yakni sebuah mesin bor.

“Saat ini ada beberapa alat yang kami amankan yakni mesin bor. Kemudian kami juga menemukan mesin pompa air, dan mesin dongfeng. Namun mesin tersebut kami musnahkan bersama dengan mess atau camp,” ujarnya, Sabtu (1/8/2026).

Selanjutnya, Polres Dairi akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat baik tingkat kecamatan hingga desa, serta pihak dari KPH 15, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Petugas gabungan itupun juga memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut dapat berdampak bagi kerusakan lingkungan.

“Kami akan tetap melakukan koordinasi dengan KPH 15 terkait temuan tersebut, dan kami juga sudah memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal,” pungkas Kapolres. (MK/zal)