Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur ‘Dipelor’ Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
Medankinian.com, Medan-
Unit Reskrim Polsek Medan Kota terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) kepada residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebab, tersangka Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu III Gang Makmur Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas melawan hingga membahayakan petugas ketika diminta menunjukkan penadah hasil kejahatannya.
“Tersangka Andre Maulana ini melawan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan ketika lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” sebut Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Sabtu (12/9/2026).
Selanjutnya, tersangka Andre Maulana alias Botak dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembaknya.
Saat ini, sambung Poltak, pihaknya tengah memburu seorang teman tersangka beraksi berinisial A, yang berhasil kabur ketika dikejar di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru Medan, Jumat (11/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Tapi, polisi telah mengamankan seorang tersangka lainnya, yang pernah beraksi bersama Andre Maulana alias Botak, yakni Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung Gang Keluarga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dijelaskan Iptu Poltak, pengungkapan kasus curanmor itu bermula dari korban Eppi Br Siregar (57), warga Jalan Garu IX, Medan Amplas dan Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Medan Perjuangan mendatangi tempat terapi Happy Dream di Kampung Baru.
Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan stang terkunci dan masuk ke dalam lokasi terapi.
“Sekira 10 menit berselang, korban mendengar teriakan maling. Ketika keluar, korban melihat sepeda motornya sudah bergeser sekitar 10 meter,” kata Iptu Poltak.
Korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Medan Kota, dan personel Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli segera mengejar tersangka.
Tersangka Andre Maulana alias Botak berhasil ditangkap, tapi pelaku A lolos dari sergapan. Tersangka Andre Maulana mengakui perbuatannya dan pernah melakukan curanmor bersama Hermadan Suci alias Uci, yang juga berhasil ditangkap di kediamannya.
“Tersangka juga mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama tersangka Hermadan Suci alias Uci,” bebernya
Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka Andre Maulana Lubis alias Botak, pernah menjalani hukuman 1,5 tahun karena kasus curanmor pada 2018 lalu di Polsek Patumbak.
Sedangkan tersangka Hermadan Suci alias Uci, pernah menjalani hukuman 2,3 tahun kasus curanmor pada 2019 lalu di Polsek Medan Kota.
Adapun jejak kejahatan tersangka, pada Juni 2026, kedua tersangka beraksi di Jalan Asia berhasil mencuri sepeda motor Beat merah dijual ke penadah berinisial F seharga Rp 2.500.000,-, dan Beat putih dijual ke F Rp 2.500.000,-.
Pada Juli 2026, beraksi di Jalan Juanda Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, mencuri motor Vario hitam dijual ke F Rp 2.700.000,-.
Agustus di Jalan Asia, kedua tersangka mencuri Vario hitam dijual ke Fadil Rp 2.700.000,-, dan Jalan Sutrisno mencuri Yamaha Scorpio dijual ke Fadil Rp 3.000.000,-.
Kemudian, di Jalan Sutomo mencuri Supra Fit dijual F Rp 1.000.000,-, dan Yamaha Vega dijual ke Fadil Rp 1.200.000,-. Di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru, tersangka Andre Maulana alias Botak beraksi bersama pelaku A mencuri Beat hitam.
Penadah yang Sama
Tersangka Andre Maulana alias Botak juga beraksi bersama Hermadan Suci alias Uci pada Juli 2026 di Jalan Seksama, tukang potong ayam, mencuri Beat dijual ke F Rp 2.500.000,-.
Pada Agustus di Jalan Seksama (tukang potong ayam), mencuri Vario dijual ke F dengan harga Rp 2.700.000,-.
Pada Juni 2026, beraksi juga di Jalan Alfalah, depan ayam penyet Surabaya, kedua tersangka berhasil mencuri Beat dijual ke F Rp 2.500.000,-, dan Juli di Jalan Alfalah simpang STM (depan depot air) mencuri motor Vario dijual ke F Rp 1.800.000,-.
“Panadahnya masih kita dalami. Barang bukti yang kita amankan dari penangkapan kedua tersangka, 1 anak kunci T dan 1 sepeda motor Honda Beat nomor polisi BK 3829 ALK milik korban,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan. (MK/Sdf)