Anggota DPRD Medan Jadi Tersangka Dugaan Pengeroyokan

Medankinian.com, Medan-Seorang anggota DPRD Medan berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan.

Penetapan status tersangka terhadap AT dilakukan setelah Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan Robin terkait insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat pada Jumat (5/6/2026).

Dalam laporannya, Robin menuding AT melakukan dugaan penganiayaan secara bersama-sama anak dan istrinya setelah terjadi perselisihan di depan rumah terlapor.

Berdasarkan keterangan pelapor, cekcok dipicu ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur hingga menimbulkan suara. Kondisi itu disebut memancing emosi AT dan berujung pada pertengkaran.

Robin mengaku mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar di bagian wajah dan lengan.

Korban juga menyebut keluarganya kembali didatangi pihak terlapor setelah dirinya tiba di rumah. Korban lalu membuat laporan ke pihak berwajib.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan hingga menetapkan AT sebagai tersangka.

Politikus tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dengan status barunya.

“Sudah tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (29/7/2026).

Namun, polisi belum bisa memastikan AT ditahan. Perkembangan penyidikan akan disampaikan secara resmi ke masyarakat.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya. (MK/Zal)