Sita 196 Sachet Pod Getar, 2 Kurir dan 2 Bandar Dibekuk 

Medankinian.com, Medan- Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran Pod Getar.

Sebanyak empat orang tersangka, terdiri dari 1 laki-laki, dan 3 wanita ditangkap di dua tempat berbeda.

Keempatnya adalah, Kharisma (wanita/33), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Maria Ruloina (wanita/30), warga Jalan Karya Gang Sosro, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Kemudian, Devika (wanita/33) warga Jalan Kelambir V, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, dan Sani Milen (pria/27), warga Jalan Masjid, Gang Aman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (24/7/2026) menjelaskan, dari keempat tersangka disita barang bukti berupa liquid mengandung zat Etomidate sebanyak 196 sachet.

“Barang bukti mengandung etomidate,” jelas Kombes Andy.

Kata dua, pengungkapan dan penangkapan dilakukan di dua tempat berbeda pada Selasa (14/7/2026).

Andy menyebut, awalnya pihaknya mendapat informasi adanya pengedar liquid mengandung narkoba atau pod getar di wilayah Medan Maimun.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli yang akan memborong 196 sachet liquid.

Harga per sachet liquid dipatok seharga Rp 1,4 juta oleh tersangka.

Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di Jalan Suka Mulia, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Begitu transaksi berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB, polisi langsung menangkap dua orang tersangka pertama, yakni Maria Ruloina dan Kharisma.

Dari keduanya didapat barang bukti liquid mengandung narkoba sebanyak 196 sachet.

Pengakuan mereka, mendapat narkoba dari dua rekannya bernama Devika dan Sani Milen.

Maria dan Kharisma menyebut mereka hanya sebagai kurir yang dibayar Rp 7 juta apabila berhasil bertransaksi.

Berbekal informasi adanya keterlibatan dua orang lainnya, Polisi bergerak mencari keberadaan Devika dan Sani Milen.

Keduanya ditangkap di sebuah warung kopi Jalan Haji Misbah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Pengakuan Sani Milen dan Devika, keduanya memperoleh narkoba dari seseorang berinisial S, yang berada di Malaysia.

Tersangka mengaku narkotika jenis liquid vape mengandung etomidate diperoleh dari seseorang di negara Malaysia. (MK/Zal)