Puluhan Kali Beraksi, Jatanras Polda Sumut Tembak Lima Tersangka Curanmor Antarprovinsi

Medankinian.com, Medan- Personel URC MIT Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan tindakan tegas terukur (tembak, red) lima tersangka komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi.

Kelimanya terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dan viral di media sosial. Salah satu tersangka diketahui mantan anggota TNI yang telah dipecat dari kesatuannya.

Pengungkapan itu dipimpin Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba bersama Satuan Reskrim Polres Taput berdasarkan Laporan Polisi (LP)

No. LP/B/155/V/2026/SPKT/Polres Taput/Polda Sumut tanggal 19 Juni 2026, dan Patroli Siber Team URC MIT Jatanras terkait aksi pencurian dan pemberatan (Curat) yang viral di media sosial.

“Para tersangka merupakan residivis kasus pencurian mobil box L300 berisi barang dagangan dan mobil pick up L300,” terang Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Ridwan JM Hutagaol didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Selasa (30/6/2026).

Pelapor kasus itu, Ariandi Nasution, (35), warga Kota Padangsidimpuan mengaku mobil box L 300 berisi makanan ringan, jajanan dan obat-obatan senilai Rp225 juta raib dari parkiran saat istirahat. Peristiwa diketahui Jumat (19/6/2026) pukul 08.30 WIB di Jalan Raja Johanes Hutabarat Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung, Taput.

Sebelumnya, Kamis (18/6/2026) pukul 21.00 WIB pelapor bersama rekannya Amri Nasution tiba di mess tempat istrahat Jalan Raja Johanes Hutabarat, lalu memarkir mobil Mitsubishi L300 nomor polisi BK 8162 FR di parkiran rumah makan. Setelah itu keduanya menuju mess untuk beristirahat.

Besoknya sekira pukul 08.00 WIB, pelapor menuju parkiran, namun mobil sudah tidak terlihat, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polres Taput.

Menurut Ridwan, dari penyelidikan diketahui identitas para tersangka, dan berhasil menangkapnya.

“Namun saat penangkapan dan pengembangan, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas,” kata dia.

Lima tersangka yang ditangkap, OS alias Oma (46), pecatan TNI, warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dia merupakan otak pelaku dan residivis tindak pidana yang sama (tiga kali). OS ditangkap Kamis (25/6/2026 pukul 02.30 WIB di Gang Anggrek 6 Sei Glugur, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.

Kemudian, TH alias Topik (44), warga Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang, berperan mengawasi situasi dan membawa mobil dari TKP menuju Medan. Tersangka ditangkap Kamis (25/6/2026) pukul 04.00 WIB di Perumahan Johar 2 Sei Mencirim, Pancurbatu, Deliserdang.

Lalu, RP alias Tyo (32), warga Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan berperan mengawasi situasi dan membawa mobil dari TKP, ditangkap Kamis (25/6/2026) pukul 07.09 di Jalan Flamboyan Raya Gang Sejati, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Selanjutnya, NP (25), warga Desa Sei Mencirim, Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, berperan mengawasi situasi. Dia mendampingi Tyo membawa mobil L300, ditangkap Kamis (25/6/2026) pukul 02.30 WIB di Gang Anggrek 6 Sei Glugur, Pancurbatu, Deliserdang.

R alias Josep alias Mekanik (32) warga Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, berperan membawa mobil Avanza yang digunakan para tersangka, ditangkap Kamis (25/6/2026) pukul 13.00 WIB di Glugur Rimbun, Pancurbatu, Deliserdang.

“Selain itu, diamankan 1 orang saksi HSG alias Alan (20), yang ditangkap bersamaan dengan otak pelaku OS, dan ditemukan di rumahnya spare part diduga dari bongkaran mobil milik korban,” sebut Ridwan.

Barang bukti diamankan, 16 kardus berisi makanan ringan/jajanan dari mobil box milik korban, 1 kardus berisi obat-obatan yang merupakan isi dari mobil box milik korban, spare part mobil, sarung pelapis jok mobil, STNK dan tanda bukti pembayaran pajak mobil BM 8219 PJ milik korban, 1 senjata tajam, 1 set kunci T dan 8 ponsel para tersangka.

Ridwan menambahkan, komplotan tersebut telah beraksi di tiga provinsi yaitu Sumut, Riau dan Aceh. Dari interogasi diketahui aksi komplotan didukung dan didanai oleh Lois alias Ginting alias.Ajo (DPO), dimana seluruh barang bukti mobil milik korban juga dijual kepadanya.

Tersangka, sambungnya, mengaku telah melakukan 30 kali aksinya, dan saat ini telah diungkap sebanyak 12 LP.

“Tindak lanjut saat ini, berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Polda Riau untuk mengejar tersangka lainnya, termasuk penadah dan mobil milik para korban,” pungkasnya. (MK/Zal)