Polresta Deli Serdang Tangkap Pengedar Sabu Biru-biru
Medankinian.com, Deliserdang- Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di Desa Sidomulyo, Dusun V, Gang Banjaran, Kecamatan Biru-Biru.
Tersangka PE alias Yogi (31), ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 5, 79 gram dan lainnya pada Kamis (25/6/2026) sekira pukul 21.00 WIB lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, Selasa (30/6/2026) menyebutkan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang resah karena mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggal mereka.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai calon pembeli. Setelah melakukan transaksi sekaligus penangkapan, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka.
“Selain narkotika jenis sabu seberat 5, 79 gram kita juga menemukan 1 blok plastik klip kosong dan tisu di rumah tersangka,” terang Kompol Fery Kusnadi.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke komando guna proses penyidikan. Polisi juga sedang menyelidiki pemasok sabu kepada tersangka.
“Kita mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing, sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkas Fery. (MK/Zal)