Polsek Medan Kota Tembak 2 Perampok Wanita Driver Ojol
Medankinian.com, Medan- Dua pemuda tersungkur bersimbah darah setelah bagian kaki kanannya ditembus timah panas personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Sebab, keduanya telah merampok seorang wanita yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Selasa (29/9/2026) menjelaskan, kedua tersangka yang diberi tindakan tegas terukur itu adalah, Gunawan Sianturi (22), warga Jalan Selambo, Medan Amplas dan Krisna Jery Manalu (22), warga Jalan Seser Medan Amplas.
Sedangkan korbannya Tamu S Simanjuntak (26), warga asal Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Kedua tersangka merampas handphone korban saat melihat orderan di pinggir jalan,” jelas Iptu Poltak Tambunan.
Kata dia, perampasan HP itu terjadi di Jalan Turi, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (28/9/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Ketika itu, korban sedang menepi, membuka HP melihat orderan. Kedua tersangka menaiki sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor polisi datang dari arah belakang langsung merampas HP korban.
“Tersangka Gunawan Sianturi bertindak sebagai eksekutor,” katanya.
Korban langsung berteriak sambil mengejar tersangka. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota dan petugas bergerak cepat.
Kedua tersangka berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang tengah melaksanakan patroli rutin di Jalan Pelajar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, tak lama kemudian.
“Saat dilakukan pengembangan, kedua tersangka melakukan perlawanan untuk melarikan diri,” sebut Iptu Poltak Tambunan.
Kepada polisi, tersangka Gunawan Sianturi pernah melakukan aksi serupa (jambret) di kawasan Menteng bersama temannya berinisial D, warga Jalan Bajak V pada 2025 lalu.
Sementara tersangka Krisna Jery Manalu, pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah Patumbak bersama temannya A l, warga Talun Kenas sekira dua minggu lalu.
“Kita masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang pernah terlibat kejahatan serupa,” pungkasnya. (MK/Zal)