Medankinian.com, Medan- Personel Unit Reaksi Cepat (URC) Mission Impossible Team (MIT) Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar kabupaten/kota.
Dalam pengungkapan dipimpin Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba bersama personel itu berhasil menangkap lima orang tersangka, dan tiga diberi tindakan tegas terukur (tembak, red).
Adapun identitas para pelaku Indra Prihatin alias Kunyit (49), warga Kabupaten Langkat, Irwanto alias Iwan (36), warga Kabupaten Deli Serdang, Jumadi alias Madi (42), warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kemudian, Misrun alias Wawon alias Wak Leng alias Keleng (46), warga Kabupaten Sergai dan Hadijun alias Ijun (48), warga Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengatakan, keempat pelaku dapat ditangkap berdasarkan 10 laporan polisi yang dibuat masyarakat karena menjadi korban curanmor.
“Salah satu laporan polisi itu dibuat Fitri Handayani dimana dua sepeda motor pendeta telah hilang dicuri dari dalam rumah yang berlokasi Cumtalenta GKPS Distrik VIll Lubuk Pakam pada 1 Mei 2026 sekira Pukul 08.00 WIB,” kata Kombes Pol Ricko didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Jumat (29/5/2026).
Lebih lanjut, Ricko mengungkapkan personel URC MIT Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut setelah menerima laporan tentang maraknya aksi curanmor bergerak cepat melakukan penyelidikan serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan itu personel berhasil menangkap lima orang pelaku saat bersembunyi di kawasan Kabupaten Deli Serdang pada 25 Mei 2026,” ungkapnya.
Para tersangka mengakui telah membawa kabur sepeda motor milik pendeta.
“Modus kejahatan yang dilakukan kelima pelaku ini mencuri sepeda motor milik korbannya dari dalam garasi lalu dibawa kabur menggunakan mobil Avanza. Tidak hanya itu mereka ternyata sindikat pencuri mobil Pickup L-300,” terang Ricko.
Terhadap tiga orang pelaku harus diberikan tindakan tegas (ditembak) karena berusaha melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Sementara, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, menerangkan, setelah dilumpuhkan ketiga pelaku curanmor itu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Terungkap fakta bahwa sindikat curanmor antar kabupaten/kota itu ternyata sudah 35 kali beraksi di wilayah Deli Serdang, Serdangbedagai, Simalungun dan Siantar,” terangnya.
Kompol Jama mengungkapkan, para tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang sudah beraksi di sejumlah kabupaten/kota provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan interogasi, kelima tersangka curanmor itu memiliki berbagai peran, diantaranya otak pelaku, eksekutor, penyedia mobil, melakukan perintangan terhadap personel serta lainnya.
“Dalam penangkapan itu turut disita dua unit sepeda motor, mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan dan gunting baja. Terhadap kelima pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (MK/Zal)