Medankinian.com, Medan- Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Petugas mengamankan seorang pemuda diduga terlibat dalam peredaran narkotika bersama barang bukti puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara intensif di lokasi yang dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut petugas menerapkan metode penyelidikan undercover buy atau penyamaran. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF (20), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Dari penggeledahan rumah tersangka, polisi menemukan total 23 butir pil ekstasi disimpan di dalam kotak rokok dalam lemari.
Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Polda Sumut berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Penindakan tidak hanya dilakukan terhadap pelaku yang diamankan, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Ferry, Rabu (20/5/2026). (MK/Zal)