Mahasiswa Nekat Edarkan Ekstasi

Medankinian.com, Medan – Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, kemarin.

Dari mahasiswa berinisial TFA (20) itu disita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi.

Penangkapan itu berawal saat personel menerima informasi adanya seorang mahasiswa USU yang menjual ekstasi. Setelah menerima informasi itu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan memesan narkoba kepada pelaku.

Saat pelaku menyerahkan barang bukti narkoba, personel dengan sigap mengamankannya lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan guna menangkap jaringan lainnya.

Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026), membenarkan penangkapan terhadap mahasiswa USU yang terlibat kasus peredaran jual beli narkoba.

“Pelaku ini menjual narkoba dengan cash on delivery (COD) bertemu di lokasi. Dari hasil penyidikan pelau sudah melakukan empat sampai lima kali transaksi. Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan,” katanya. (MK/Ded)