Medankinian.com, Medan – Seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap usai mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (25/4/2026).
“Tersangka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron sejak Desember 2025 lalu,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, Minggu (26/4/2026).
Diungkapkannya, tersangka Dino Flayzaki alias Pulung (22), warga Jalan Kemuning Ladang, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang pernah beraksi di Jalam Thamrin No 143, Bagian Belakang Parkiran Salon Crystal, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota pada Sabtu (27/12/2025).
Kasus curanmor itu dilaporkan korban Ida Safitri (44), warga Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Sejak saat itu tersangka diburon, berdasarkan bukti petunjuk rekaman CCTV.
Dalam proses penyelidikan sejak 2025 lalu, akhirnya polisi mengendus keberadaan tersangka. Dia terlihat baru saja mengantre BBM di SPBU Glugur Rimbun. Tersangka kemudian singgah di sebuah kedai dekat SPBU.
“Selanjutnya tim JCS melakukan penangkapan, namun tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditindak tegas dan terukur (tembak, red),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan luka tembak di kedua kakinya.
Dia mengaku sudah beraksi di 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan yakni pinggir jalan depan tukang jualan buah di Medan.
Di Jalan Thamrin Parkiran Salon Crystal, Simpang Barat belok kiri, Jalan Amal Luhur di dalam parkiran Kos Merah Putih, di belakang Carrefour Gatot Subroto, Jalan Dwikora belakang Millenium depan Grosir.
“Berikutnya di Jalan Dwikora belakang Millenium pinggir Jalan depan rumah warga, Jalan Setia Luhur depan grosir, Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah dan parkiran Oyo Jalan Sei Deli Medan.
Dari penangkapan tersangka disita berbagai barang bukti, diantaranya sepeda motor Yamaha RX King, 1 kunci motor, KTP, kartu ATM, uang rupiah, uang asing, pakaian dan lainnya. (MK/Ded)