Berulang Kali Mangkir RDP, Komisi IV Minta Rico Waas Copot Kadis DLH  

Medankinian.com, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Wali Kota Rico Waas segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Melvi Marlabayana Girsang yang dinilai tidak kooperatif setelah berulang kali mangkir dari Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sikap tersebut dianggap menghambat fungsi pengawasan dewan, terutama dalam isu krusial perizinan dan pengelolaan lingkungan.

Desakan tegas itu mencuat dalam RDP Komisi IV yang dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota komisi Renville dan Lailatul Badri, Senin (20/4/2026).

Agenda rapat membahas polemik perizinan dan dampak operasional RS Marta Frisca, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta izin pengelolaan lingkungan.

“Seharusnya Kadis LH hadir untuk menjelaskan status izin pengelolaan limbah. Tapi ini sudah berulang kali tidak hadir. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk ketidakseriusan. Wali kota harus segera evaluasi, bahkan mencopot jika perlu,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Ketidakhadiran pimpinan DLH dinilai memperkeruh persoalan yang hingga kini belum menemukan kejelasan, khususnya terkait izin lingkungan rumah sakit yang berdampak langsung pada masyarakat.

Dalam RDP tersebut, perwakilan Dinas Perhubungan Medan, Ranto A.S, menjelaskan bahwa lokasi RS Marta Friska berada di ruas jalan nasional sehingga kewenangan Amdal Lalin berada di Kementerian Perhubungan. Namun pihaknya tetap memberikan arahan agar pihak rumah sakit segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.

“Ini amanat undang-undang. Amdal Lalin harus mengkaji secara menyeluruh, mulai dari bangkitan dan tarikan lalu lintas, sirkulasi kendaraan, hingga kebutuhan parkir,” ujarnya.

Meski solusi teknis telah dibahas dalam kunjungan lapangan bersama DPRD, hingga kini pihak rumah sakit belum merealisasikan pengurusan izin tersebut.

“Kami sudah beri solusi, tapi belum ada tindak lanjut. Ini yang menjadi persoalan,” kata Ranto.

Selain Amdal Lalin, Komisi IV menyoroti kelengkapan dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dewan menilai adanya potensi ketidaksesuaian antara kapasitas bangunan dengan kondisi aktual yang dapat berdampak pada kemacetan dan keselamatan publik.

“Kalau volume bangunan bertambah, PBG harus disesuaikan. Jangan sampai kapasitas tidak sesuai karena risikonya besar,” ujar Paul.

Komisi IV menegaskan pengawasan dilakukan murni untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, bukan karena kepentingan tertentu. Namun, sikap tidak kooperatif dari Kepala DLH dinilai mencederai upaya penegakan regulasi.

Menutup rapat, Komisi IV kembali menegaskan ultimatum kepada Wali Kota Medan untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ini sudah berulang. Tidak bisa dibiarkan. Wali kota Kota harus bertindak, evaluasi serius, dan jika perlu copot Kadis LH,” pungkas Paul Mei. (sdf/mk)