Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Curanmor di Martubung
Medankinian.com, Medan- Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Tangguk Bahagia Taya, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Jumat (22/5/2026).
Seorang tersangka diamankan berinisial HS (31), dengan barang bukti berupa pakaian dan helm yang digunakan saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo menjelaskan, peristiwa bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah sebelum masuk ke dalam.
Sekitar 40 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dan langsung keluar, namun kendaraan tersebut telah dibawa kabur tersangka.
“Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Pancing V, Kelurahan Besar. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO. Pelaku juga mengungkapkan sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di wilayah Percut Sei Tuan.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu pelaku lainnya, dan menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan,” tambah AKP Agus Purnomo.
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menegaskan akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat hingga tuntas. (MK/Zal)