Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah BNI

Medankinian.com, Medan – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan mantan pegawai Bank Negera Indonesia (BNI) Aek Nabara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menerangkan, salah satu aset milik tersangka yang telah diamankan berupa rumah, serta sejumlah aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tetapi, lanjut Ferry, status aset tersebut masih sebatas pengamanan dan belum masuk tahap penyitaan resmi karena menunggu putusan dari pengadilan.

“Proses penyitaan harus melalui mekanisme hukum yang ketat. Kami harus memastikan keterkaitan langsung antara aset dengan tindak pidana yang dilakukan. Penyidik sudah mengirimkan surat penyitaan aset ke pengadilan,” terang Ferry, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya, tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut telah mengamankan Andi Hakim Febriansyah, tersangka penggelapan uang jemaat gereja Katolik, Paroki Aek Nabara.

Mantan Kepala BNI Aek Nabara itu diketahui sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diajukan penerbitan Red Notice.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan, dan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, Senin (30/3).

Sementara Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengungkapkan, modus kejahatan dengan menawarkan produk BNI Deposito Invesment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen.

“Karena dijanjikan bunga yang cukup tinggi akhirnya pihak Gereja Paroki Aek Nabara menerima tawaran deposito dengan menyerahkan uang secara bertahap,” ungkapnya.

Namun, produk BNI Deposito Invesment itu ternyata fiktif.

“Oleh pimpinan BNI Rantauprapat kasus produk BNI Deposito Invesment fiktif itu dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026, sebab tidak pernah membuat produk tersebut,” terang Rahmat.

Akibat kasus penggelapan itu pihak Gereja Paroki Aek Nabara mengalami kerugian mencapai Rp28 miliar.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut pada 13 Maret 2026 lalu, menetapkan Andi Hakim Febriansyah (AHF) sebagai tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan tersangka telah menggelapkan uang deposito itu untuk kepentingan pribadi bersama istrinya,” sebutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka ternyata AHF sudah kabur ke luar negeri Australia.

Rahmat menambahkan, sebelum penetapan tersangka itu ternyata AHF sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara. (MK/Sdf)