Dikeroyok Security hingga Kepling di Komplek Graha Jermal, Warga Medan Lapor ke Polda Sumut

Medankinian.com, Medan – Kasus dugaan main hakim sendiri terjadi di Komplek Graha Jermal Residence Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai. Seorang warga bernama Ramadi mengaku menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum security, kepala lingkungan (kepling) dan seorang warga, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ramadi mengaku telah membuat laporan resmi ke dengan nomor: LP/B/267/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 Februari 2026 pukul 22.34 WIB.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya melintas menggunakan sepeda motor dan bertemu seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut meminta diantarkan masuk ke dalam Komplek Graha Jermal Residence.

Sesampainya di dalam komplek, Ramadi mengaku dihentikan oleh sejumlah orang yang diduga merupakan security dan warga setempat. Ia disebut tidak melapor atau mengindahkan panggilan petugas keamanan saat memasuki kawasan tersebut.

“Kenapa tidak melapor saat masuk ke dalam komplek,” demikian nada teguran yang disebut dilontarkan para terlapor kepada korban.

Situasi kemudian memanas. Tak lama berselang, kepala lingkungan dan warga turut datang ke lokasi. Korban mengaku langsung dikeroyok secara bersama-sama.

Akibat kejadian itu, Ramadi mengalami luka memar di bagian kepala dan bibir serta luka pada tangan kiri. Ia juga mengaku sempat disekap, diikat, dipukuli, bahkan dompetnya diambil saat insiden berlangsung.

Merasa keberatan dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta Kapolda Sumut segera menangkap para pelaku pengeroyokan yang melakukan main hakim sendiri tanpa alasan yang jelas,” ujar Ramadi, Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, warga Jermal bernama Edi mengatakan, tidak boleh main hakim sendiri. Yang mana kejadian tersebut untuk menghindari terjadi tawuran antar warga dan diharapkan yang terlibat melanggar hukum segera ditangkap. “Saya harapkan jangan terjadi tawuran antar warga. Yang salah segera tangkap,” paparnya.

Terpisah, seorang pria bernama Abdul Rauf (45) warga Jalan Denai Gang, Sugeng, Kel.Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai langsung melaporkan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Polsekta Medan Area.

Akibat peristiwa penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan tubuh serta muntah-muntah di sebabkan benturan di kepala bagian belakang.

Menurut pengakuan Korban, dirinya melewati jalan di depan komplek Graha Jermal menaiki sepeda motor bersama temannya bernama Didit (31) bermaksud membeli keperluan alat pancing ikan.

Namun, kata korban, tiba-tiba sepeda motornya di berhentikan warga serta langsung melakukan pemukulan.

Belum sempat melakukan perlawanan teman teman pelaku langsung berdatangan dan ikut melakukan penganiyaan kepada korban dan temannya.

“Saya sempat dipiting, dicekik, dijatuhkan ke tanah, serta mengalami kekerasan fisik dilakukan warga dan teman-temannya lebih dari satu orang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Dan peristiwa penganiyaan tersebut langsung di lerai oleh warga.

Akibat kejadian itu, korban mengalami pemukulan di bagian kepala belakang, serta luka-luka di bagian mulut dan kaki.

Tidak terima atas peristiwa penganiyaan  tersebut, korbanpun membuat laporan resmi ke Polsek Medan Area dengan nomor LP/B/101/11/2026/SPKT/ Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 19 Februari 2026 pukul 19.27 WIB.

“Saya berharap para pelaku segera diproses hukum dan ditangkap sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Korban.

Terpisah, Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut AKP Jimmy Charles Hutajulu SE    mengatakan, tidak ada toleransi bagi terlapor (pelaku) yang terlibat tindak pidana dan tetap diproses sesuai aturan.

“Tidak ada toleransi, siapapun yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, ya diproses sesuai aturan,” tegasnya. (red/mk)