Komisi III DPR RI Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Medankinian.com, Jakarta- Kasus korupsi kuota haji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap penyidikan. Meski begitu hingga kini KPK belum juga menetapkan nama-nama para tersangkanya.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI Abdullah angkat suara. Dengan tegas, ia mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dinilai menyangkut kepentingan umat.
“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Abdullah menilai, dugaan korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
KPK pun diminta bekerja dengan profesional dan transparan, tanpa praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, karena hal itu bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.
“KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” katanya.
Penyelesaian kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Sebab isu korupsi haji telah menyedot perhatian masyarakat, khususnya calon jamaah yang merasa dirugikan.
DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya proses hukum di KPK, termasuk memastikan penanganan kasus sesuai prinsip good governance.(MK/sdf)