Menu

Mode Gelap

Medan · 10 Feb 2025 07:25 WIB

Diguyur Hujan dan Banjir, Lailatul Badri Gencar Sampaikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan


					Diguyur Hujan dan Banjir, Lailatul Badri Gencar Sampaikan Penanggulangan Kemiskinan di Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Meskipun hujan deras mengguyur Kota Medan dan banjir melanda beberapa titik, semangat Lailatul Badri, A.Md. Anggota DPRD Kota Medan ini tak surut dalam menyikapi pentingnya penanggulangan Kemiskinan, Minggu (9/2/2025) siang.

Bahkan, ratusan warga pun tetap hadir dengan penuh semangat di bawah guyuran hujan.

“Hujan deras sempat mengkhawatirkan. Tapi Alhamdulillah sosialisasi ini bisa terlaksana dengan lancar,” ujar Lailatul Badri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Letda Sujono, Gg Ambon No. 1A, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.

Dalam Sosper tersebut, di hadapan ratusan masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Hanura PKB menyampaikan ada tujuh jenis program penanggulangan kemiskinan yang bisa dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan.

Laila pun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan memanfaatkan Perda No. 5 Tahun 2015.

“Perda ini bertujuan memastikan hak-hak masyarakat miskin terlindungi. Program tersebut yakni, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman. Yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah warga yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kemiskinan Struktural (DTKS) yg diusulkan dalam musyawarah kelurahan atas usulan kepling dan lurah untuk diteruskan ke Dinas Sosial,” ungkap Laila.

Dalam Sosper tersebut, warga menyampaikan berbagai pertanyaan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. Di antaranya, ada pengguna BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu.

Warga lainnya, mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu.

Menyahuti pertanyaan warga yang mempertanyakan proses untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut, mewakili Dinas Sosial mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS.

Di hari yang sama, Laila juga menggelar Sosper Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Terkait Pencabutan Perda 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Semoga Punya Landasan Hukum

10 Februari 2025 - 21:30 WIB

Paripurna Pencabutan Perda RDTR dan Peraturan Zonasi, Dapat Menjadi Kepastian Hukum Penataan Pembangunan

10 Februari 2025 - 21:26 WIB

Rapat Paripurna Ranperda Pencabutan RDTR, El Barino Shah: Kita Minta Libatkan Orang yang Miliki Integritas Tinggi

10 Februari 2025 - 21:24 WIB

Modesta Marpaung Terpilih jadi Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Medan

10 Februari 2025 - 21:21 WIB

Jelang Bulan Ramadhan, Pemko Diminta Pastikan Ketersediaan Kebutuhan Pokok dan Gas LPG Subsidi

10 Februari 2025 - 21:18 WIB

Dewan Minta RS Jangan Tolak Warga Berobat

10 Februari 2025 - 21:14 WIB

Trending di Medan