Menu

Mode Gelap

Politik · 16 Nov 2024 19:49 WIB

KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Badan Adhoc


					KPU Sumut Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Badan Adhoc Perbesar

Medankinian.com, Medan – KPU Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan kepada Penyelenggara Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Hotel JW Marriot, Medan, Sabtu (16/11/2024).

Komisioner KPU Sumut, El Suhaimi mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah penting memastikan kelancaran dan integritas pelaksaan Pilkada 2024.

Adapun peserta dari kegiatan ini anggota KPU kabupaten/kota yang membidangi sumber daya manusia. Dan, panitia pemilihan kecamatan dari berbagai kabupaten/kota.

“Penguatan kelembagaan badan adhoc ini untuk memantapkan solidaritas dan koordinasi antara penyelenggara pemilihan. Lalu, memberikan pemahaman yang mendalam kepemiluan kepada jajaran hingga tingkat PPK,” ujarnya.

Ia menambahkan, lewat kegiatan penguatan ini diharapkan PPK bisa melakukan manajemen badan Adhoc yang berada di bawahnya. Seperti, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Pada intinya kegiatan ini mengingatkan tugas dalam pelaksanaan pemilu pada 27 November 2024 mendatang,” katanya.

Dia mengungkapkan, suksesnya penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari kesiapan penyelenggara di semua tingkatan.

Maka dari itu, Sumut dengan jumlah pemilih yang cukup besar harus dilakukan persiapan yang matang.

Sedangkan, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah yang menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan proses penanganan pengaduan di DKPP dimulai dengan verifikasi administrasi dan materi.

Bila pengaduan memenuhi syarat, lanjut dia, maka diberi Waktu tujuh hari kepada pelapor untuk melengkapi kekurangannya.

“Kalau dinyatakan lengkap, pengaduan akan dilimpahkan ke bagian persidangan untuk dijadwalkan,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada berbagai jenis pelanggaran etika yang sering terjadi. Seperti pelanggaran profesionalisme.

“Ada pengaduan tidak netral, melanggar prosedur hingga dugaan perilaku tidak patut. Contohnya, ada tindakan kekerasan atau dugaan perbuatan asusila oleh penyelenggara pemilu. Kami memproses kasus-kasus sesuai dengan bukti yang ada,” katanya. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Jelang 2 Hari Pencoblosan, Elektabilitas Bobby – Surya Unggul Jauh

25 November 2024 - 14:05 WIB

Survei Pramana’s Institute Indonesia Dipertanyakan, Kredibilitas dan Klaim Dipersoalkan

24 November 2024 - 12:17 WIB

Kampanye Akbar Bobby – Surya, Riang Gembira dan Gelorakan Semangat Bersama Membangun Sumut ke Depan

23 November 2024 - 23:08 WIB

Bobby – Surya Targetkan Menang di Atas 65%

23 November 2024 - 19:09 WIB

Simalungun Kompak akan Sumbangkan 70 Persen Suara untuk Bobby-Surya di Pilgubsu

23 November 2024 - 13:15 WIB

Dialog Publik Cipayung Plus Sumatera Utara, Kolaborasi Kunci Kemajuan Sumut

22 November 2024 - 14:27 WIB

Trending di Politik