Menu

Mode Gelap

Sumut · 23 Jul 2024 21:28 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Batubara Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan


					Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mantan Bupati Batubara Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Mantan Bupati Batubara Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Zahir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut setelah melakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 lalu.

Sehari setelahnya, lanjut Hadi, penyidik menetapkan Zahir Bupati Batubara periode 2018-2023 sebagai tersangka.

“Laporannya kita terima pada 29 Januari kemudian gelar perkara pada 28 Juni, penetapan tersangka tanggal 29 Juni 2024,” terang Hadi, Selasa (23/7/2024).

Ditegaskan Hadi, sejauh ini sudah ditetapkan 6 orang tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batubara. Kasus ini masih terus bergulir, penyidikan masih dikembangkan.

Sebelumnya, Hadi juga mengatakan, berkas perkara 5 orang tersangka lain dalam kasus PPPK Batubara telah dinyatakan penyidik lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dirincikan Hadi, adapun ke-5 tersangka yang telah dilimpahkan pihaknya yakni, Faisal adik kandung mantan Bupati Batubara, Daud, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Batubara.

Kemudian, Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara berinisial AH, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Batubara berinisial DT, serta Kabid Ketenagaan Pemkab Batubara berinisial RZ.

Praperadilan ke PN Medan

Sementara itu, atas penetapan tersangka, Zahir melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu diketahui, Senin (22/7/2024), di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7/2024). Namun, di SIPP itu belum dirinci kasus yang membuat Zahir berstatus tersangka.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pilkada Langkat Tercoreng! Kades, Lurah dan Camat Diduga Dipaksa Menangkan Paslon 01

25 November 2024 - 20:57 WIB

Faisal Hasrimy Resmikan Masjid ke-49 Yayasan Haji Anif di Desa Jaring Halus

22 November 2024 - 20:06 WIB

Faisal Hasrimy Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Langkat Periode 2024-2029

21 November 2024 - 09:00 WIB

Percepat Kesejahteraan Masyarakat, Sekda Langkat Dorong Inovasi Daerah

20 November 2024 - 08:57 WIB

Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Dikabarkan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

18 November 2024 - 21:43 WIB

Sembilan Tahun Kasus Mengendap, Korban Pencurian Tuntut Keadilan dan Minta Polisi Tangkap Pelaku 

12 November 2024 - 21:46 WIB

Trending di Sumut