Kejaksaan Menahan Pejabat BKD Padangsidimpuan Terkait Dana Desa tahun 2023
Medankinian.com, Padangsidimpuan – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Sumatera Utara menahan seorang tersangka yang terlibat kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023 sebesar 18 persen kepada seluruh kepala desa se-Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (3/7) malam.
Informasi yang berhasil diperoleh seorang pejabat pada Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Padangsidimpuan berinisial K tampak keluar dari gedung Kejari Padangsidimpuan yang berada di Jalan Serma Lian Kosong. Terpantau, pria berkaca mata tersebut keluar dengan mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan diborgol dan diarak ke mobil tahanan Kejaksaan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakat setempat.
Sementara itu pihak kejaksaan enggan berkomentar terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada K tersebut. Pasalnya, Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar hingga kini belum memberikan jawaban kesejumlah wartawan, hingga kini Sabtu (6/7) belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai penangkapan dan penetapan tersangka pejabat BKD Pemkot Padangsidimpuan tersebut.
Menurut informasi yang beredar di Kejari Padangsidimpuan, K ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemotongan ADD tahun 2023 sebesar 18 persen terhadap seluruh kepala desa se-Kota Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pihak Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan seorang tersangka berinisial AN dalam kasus dugaan pemotongan dana desa. Bahkan, tenaga honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan juga langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega menegaskan bahwa kita dari pihak kejaksaan sudah tiga kali menyurati Kadis PMD berinisial IFS, hingga sampai saat ini tidak hadir, ungkapnya.
“Penyidik sudah berulang kali mendatangi Kantor PMD dan rumah pribadi IFS, juga tidak ditemukan. Ada dugaan keberadaan IFS sudah tidak berada di Kota Padangsidimpuan,” ujar Yunius.
(sdf/mk)