Polda Sumut Didemo Warga, Desak Polisi Tangkap Leo Sembiring Cs

Medankinian.com, Medan- Puluhan masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), mendatangi Polda Sumut, Rabu (6/5/2026) pagi.

Kedatangan mereka, untuk mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak agar segera menangkap Parsada Putra Sembiring, Leo Sembiring, dan dua tersangka lainnya yang merupakan DPO kasus penganiayaan dan penyiksaan terhadap Gleen Ditto Ompusunggu dan Rizki Tarigan yang terjadi pada 23 September 2025 lalu.

Robinson Simbolon, keluarga dari Gleen Ditto Ompusunggu dan Rizki Tarigan mengatakan, kedatangan pihaknya ke Polda Sumut untuk mendesak Kapolda agar segera menangkap Leo Sembiring dan kawan-kawan yang merupakan tersangka penganiayaan dan penyiksaan.

“Kita datang ke sini untuk mendesak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan agar segera menangkap Leo Sembiring, Persada Putra Sembiring dan kawan-kawan. Mereka ini merupakan DPO kasus penganiayaan terhadap keponakan saya,” ujar Robinson Simbolon, Rabu (6/5/2026), di Polda Sumut.

Diterangkan Robinson, memang kasus ini sudah ditangani tim penyidik Polrestabes Medan secara maksimal mungkin meskipun ada intervensi terhadap pihak kepolisian melalui narasi miring di media sosial.

Namun pihak kepolisian tetap tegak melakukan penyelidikan dan menetapkan Leo Sembiring dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Namun sayangnya lanjut Robinson Simbolon, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan), meskipun berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Yang kita sayangkan, berkasnya sudah P-21 namun tim penyidik belum melakukan pelimpahan. Untuk itu kita mendesak pihak kepolisian agar segera melimpahkan berkas tersebut,” tegas Robinson.

Dijelaskan Robinson Simbolon, mulanya dari kasus ini saat Gleen Ditto Ompusunggu dan Rizki Tarigan bekerja sebagai pekerja toko di ponsel milik Leo Sembiring. Namun saat bekerja di sana, melakukan aksi pencurian di toko tersebut dan keduanya pun dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun saat kasus itu bergulir, Leo Sembiring dan kawan-kawan melakukan aksi main hakim sendiri. Dimana, keempat ini melakukan aksi penangkapan dan penganiayaan terhadap Gleen Ditto Ompusunggu dan Rizki Tarigan hingga keduanya mengalami luka-luka.

“Anak kami yang sebelumnya melakukan pencurian, pencurian HP di tempat yang berbeda, bukan di tempat pencurian itu dilakukan. Akan tetapi, pada hari yang lain, besok-keesokannya harinya, keluarga kami ditangkap, dianiaya oleh Leo Sembiring dan kawan-kawan bagaimana layaknya seorang tim kepolisian menangkap bandit,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, Gleen Ditto Ompusunggu dan Rizki Tarigan mengalami luka lebam hampir di sekujur tubuh keduanya. Maka dari itu lanjut Robinson, pihaknya juga mendesak pihak kepolisian agar mengambil langkah tegas agar para pelaku dikenakan sanksi yang setimpal.

“Anak kami Gleen dan Rizki sudah divonis atas kasus pencurian. Namun pelaku penganiayaan terhadap anak kami hingga saat ini belum dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar mengakhiri.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan meneruskan keluhan dari keluarga para korban. Kata Ferry, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan hukum.

“Keluhan dari keluarga korban akan tetap kita tampung. Kita agar meneruskan ke pihak kepolisian,” ujar Kombes Ferry singkat. (MK/Ded)