Menu

Mode Gelap

Medan · 11 Jun 2024 23:25 WIB

Hendra DS Edukasi Masyarakat Kelola Sampah Jadikan Uang


					Hendra DS Edukasi Masyarakat Kelola Sampah Jadikan Uang Perbesar

Medankinian.com, Medan – Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS terus mengingatkan warga agar tetap peduli soal kebersihan. Sampah organik maupun non organik supaya dipilah dikelola untuk menjadi uang dari sampah.

Begitu juga kepada Pemko Medan untuk mendirikan Bank Sampah disetiap lingkungan agar masyarakat menabung di Bank Sampah. Memberikan pelatihan dan edukasi memanfaatkan sampah.

Hal itu dikatakan Hendra DS, kemarin. Selain bisa menjadikan sampah berekonomi tinggi, Hendra DS bilang, dengan adanya edukasi pengelolaan persampahan itu, maka bisa meminimalisir agar warga tak membuang sampah sembarangan.

Dalam kesempatan itu, Hendra DS mengatakan, bahwa Pemko Medan sudah menerbitkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Perda itu terdapat sanksi, berupa penjara selama 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sanksi ini sudah diterapkan sejak Januari 2024.

“Gara- gara bapak ibu beli lontong dan membuang sampahnya ke parit dan ada yang memotret bisa kena sanksi. Jadi, hati-hati ya,” kata Hendra DS.

Hendra DS menambahkan, di pasal 5 Perda 6/2015 ini, Pemko Medan mempunyai tugas menjamin pengelolaan persampahan agar bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Sedangkan sampah basah, bisa dibuat pupuk. Hal inilah yang menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk membina warganya.

“Setidaknya tiap kecamatan ada satu bank sampah. Di Medan juga, sudah ada beberapa contoh. Seperti di Medan Denai. Mungkin nanti Dinas Lingkungan Hidup yang bertanggungjawab untik mengedukasi warga,” paparnya.

Dengan demikian, Hendra DS menambahkan, warga bisa memanfaatkan sampah dengan baik dan tidak lagi membuang sampah sembarangan. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Eksplorasi Populisme Agama Bobby vs Akhyar di Pilkada Medan, Rahman Tahir Raih Doktor di USU

19 Oktober 2024 - 10:01 WIB

Trending di Medan