Menu

Mode Gelap

Medan · 15 Mei 2024 18:10 WIB

Tunggak Pajak Rp.250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point


					Tunggak Pajak Rp.250 Miliar Lebih Sejak Berdiri, Bobby Nasution Segel Mall Centre Point Perbesar

Medankinian.com, Medan – Tindakan tegas dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution terhadap Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, Rabu (15/5). Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyegel mall yang dilengkapi dengan department store, retailer fashion, restoran kasual & area hiburan anak-anak tersebut. Penyegelan dilakukan karena pihak Mall Centre Point menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011 dengan besaran mencapai lebih dari Rp. 250 Miliar.

Ini merupakan penyegelan kedua yang dilakukan menantu Presiden Joko Widodo terhadap Mall Centre Point. Tepatnya, tahun 2021, mall ini disegel Bobby Nasution karena menunggak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun kemudian dibuka kembali setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point membayar PBB-nya sebesar Rp.50 miliar.

Penyegelan ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” di depan gedung mall.

Sebelum penyegelan dilakukan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan dengan menggunakan toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mall tersebut. “Pemko Medan akan segera menutup tempat ini. Bila mana saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, maka segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” kata petugas Satpol PP berulangkali mulai lantai dasar hingga paling atas.

Dalam hitungan menit, pengunjung dan pemilik toko pun melaksanakan instruksi tersebut. Tak lama berselang, Bobby Nasution pun tiba di lokasi. Sebelum penyegelan dilakukan, perwakilan dari PT ACK coba melakukan negoisasi dengan suami Ketua TP PKK Kota Medan Ny Kahiyang Ayu tersebut. Namun tak membuahkan hasil, Bobby Nasution pun langsung menyegel mall tersebut.

Dikatakan Bobby Nasution yang hadir didamping Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting dan pimpinan perangkat daerah, sejak mall ini dibangun hingga kini masih memiliki kewajiban yakni pembayaran pajak sebesar lebih dari Rp. 250 Miliar. Bahkan, terangnya lagi, bangunan mall ini tidak memiliki izin apapun sehingga Pemko Medan berhak untuk menyegelnya.

“Sudah kami sampaikan berkali-kali, bahkan di bulan lalu kami (Pemko Medan, PT KAI dan PT ACK (pengelola Mall), kita berikan deadline sampai tanggal 15 Mei. Tapi, belum juga ada kesepakatan yang membuat mall ini membayar kewajibannya (pajak dan retribusi-nya), makanya kami tutup,” tegas Bobby Nasution.

Disinggung mengapa terlalu lama dibiarkan sejak 2011, Bobby Nasution menjelaskan, jika di tahun 2021, Pemko Medan sudah mulai melakukan penagihan pajak PBB-nya. Namun, imbuhnya, izin-izin lainnya bisa dilakukan karena memang kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda.

“Secara teknis saya tidak perlu jelaskan. Kami akan berfokus pada kewajiban dari mall ini kepada Pemko Medan. Saya atau kami tidak akan ikut campur dalam urusan yang lain. Jadi, penyegelan di tahun 2021 lalu, itu terkait dengan pajak yang berbeda, yakni pajak PBB sebesar lebih dari Rp.50 miliar dan itu sudah diselesaikan dan telah membayar pajak PBB setiap tahunnya,” terangnya.

Hanya saja, kata Bobby Nasution, ada pajak lainnya yang ditunggak oleh pihak mall yakni ketiadaan IMB dan izin pajak bangunan (PBG) retribusinya tidak bayar sama sekali. Lalu, kepemilikan lahannya, tidak ada memiliki alasan yang jelas.

“Kalau sudah inkrah, ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang menyatakan akan keluarkan HPL-nya. Itu yang menjadi keperluan bagi Kota Medan karena ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nya di dalam sana, ada PBG nya di sana. Apalagi ini kan ada apartemennya, jadi Rp.250 Miliar itu bukan total keseluruhan dari yang ada di sini. Potensi bisa lebih,” jelasnya.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pelataran Parkir Mesjid Al Jihad

23 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Raih IPK 4, Mantan Pejabat Sumut Hadiri Sidang Promosi Doktor Agus Marwan

22 Oktober 2024 - 22:36 WIB

HMI Sumut: Lima Tahun Jadi Gubernur, Edy Rahmayadi, Cuma Bisa Marah-marah 

22 Oktober 2024 - 12:13 WIB

Kisah Nursyamsiah, Penderita Batu Empedu Bisa Berobat Gratis Pakai KTP Program Bobby Nasution

21 Oktober 2024 - 10:22 WIB

Sekda Prov Sumut Sampaikan Proses Seleksi Jabatan Kadis Kesehatan Sudah Sesuai Prosedur

20 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Sampai 16 Oktober, Surplus APBD Kota Medan TA 2024 Sebesar Rp. 326,47 Miliar

19 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Trending di Medan