Medankinian.com, Medan – Salah seorang pentolan suporter PSMS Medan berinisial BG dilaporkan ke Polrestabes Medan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat 3 November 2023. BG yang merupakan sekretaris jenderal (sekjen) dari SMeCK Hooligan itu diduga melakukan pencemaran nama baik melalui akun pribadi Instagram miliknya terhadap jurnalis senior olahraga sekaligus pemilik media BOLAHITA yakni Abdi Panjaitan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/3647/XI/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Abdi mengatakan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan BG terjadi pada Minggu 29 Oktober 2023.
“Saya diberitahu oleh teman bahwa di Instagram terlapor (BG) ada membuat kalimat di InstaStory yang tidak sopan dan menyinggung media BOLAHITA,” katanya, Jumat 3 November 2023.
Dugaan pencemaran nama baik itu bermula saat BOLAHITA membuat berita di Instagram tentang PSMS Medan yang didenda Rp12,5 juta akibat ulah suporter tim berjuluk Ayam Kinantan itu hadir di markas PSPS Riau. Dalam regulasi tercantum jelas bahwa suporter tamu dilarang hadir ke stadion. Berita itu merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI.
Kemudian, BG yang mengetahui unggahan di Instagram BOLAHITA merespons dengan membuat InstaStory di akun pribadinya @gultombani. Dia mengunggah ulang postingan BOLAHITA dengan menambahkan kalimat tidak sopan.
“Siapa pun yang merasa pemilik akun berita ini, bisikkan ke kupingnya ta*k anj**g sama kau. Sudah berlalu beberapa minggu masih saja di-up, kekurangan berita?,” tulis BG.
Tak sampai di situ, BG kembali menggunggah sebuah kalimat di InstaStory miliknya yang menunjukkan arogansinya.
“Jangan membangunkan singa yang lagi tidur, selagi dapurmu enggak diusik. Jangan coba-coba kau usik kami,” ucapnya.
Unggahan BG dinilai tidak etis dan telah membuat citra yang buruk terhadap BOLAHITA. Menurut Abdi berita yang diunggahnya di Instagram dan laman BOLAHITA merupakan keterangan resmi dari Komisi Disiplin PSSI, sebagai jurnalis dirinya telah memberitakan kebenaran sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Itu berita dikutip dari situs resmi PSSI. Berita itu juga kebenarannya 100 persen,” ujarnya.
Atas perbuatannya BG terancam dijerat dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (3).
(sdf/mk)