Medankinian.com, Medan – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Advokat Sri Falmen Siregar (37) terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut sekaligus membatalkan vonis lepas yang sebelumnya dijatuhi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.
Dalam nota putusannya, MA menyatakan bahwa warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai itu terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp 5.732.650.000 atau Rp5,7 miliar lebih.
Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menanggapi itu, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum PT. Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar.
“Kita memohon dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan segera melaksanakan eksekusi kepada yang bersangkutan berdasarkan putusan MA,” katanya Sabtu (7/10/2023) lalu.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Faisol, ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MA tersebut.
“Benar, MA mengabulkan permohonan kasasi kita dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Faisol kepada media.
Dikatakan Faisol, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar berdasarkan putusan MA.
“Kita segera akan memanggil yang bersangkutan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang diberikan MA,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.
Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.
Tak Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.
Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Dalam putusan itu, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.
(sdf/mk)