Menu

Mode Gelap

Medan · 21 Jun 2023 07:37 WIB

Pemko Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Sejati, Peruntukannya Tetap Sama Sebagai Ruang Terbuka Publik


					Pemko Medan Terima Sertifikat Hak Pakai Lapangan Sejati, Peruntukannya Tetap Sama Sebagai Ruang Terbuka Publik Perbesar

Medankinian.com, Medan – Sebagai wujud pengamanan dan penertiban aset daerah sesuai dengan program Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pemko Medan menerima Sertifikat Hak Pakai atas aset daerah yakni lapangan sepakbola Sejati yang terletak di Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor. Sertifikat Hak Pakai ini diterima Pemko Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Diterimanya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00066 atas Lapangan Sejati seluas 9.802 meter persegi ini dipastikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain, ketika dikonfirmasi Selasa (20/6). Dengan terbitnya Sertifikat ini, Zulkarnain berharap tidak ada lagi polemik dan pihak-pihak yang mengklaim aset Pemko Medan tersebut.

“Dalam rangka memenuhi tertib administratif, yuridis dan fisik barang milik daerah, Pemko Medan telah menerima sertifikat Hak Pakai atas lapangan sepakbola Sejati di kelurahan pangkalan masyhur, Kecamatan Medan Johor dengan Nomor 00066. Aset seluas 9.802 m2 ini dikeluarkan sertifikat hak pakai oleh BPN Medan,” Jelas Kepala BPKAD Zulkarnain.

Menurut Zulkarnain Sertifikat Hak Pakai yang telah keluar ini merupakan landasan yuridis ataupun landasan administratif yang paling pokok sebagai alas hak tanda kepemilikan. Kalau di masyarakat ada namanya Sertifikat Hak Milik (SHM), namun untuk aset Pemerintah Daerah ada dua sertifikat yakni Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan Sertifikat Hak Pakai.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN sesuai dengan permohonan Pemko Medan yakni adalah Sertifikat Hak Pakai. Konsekuensi dari Sertifikat Hak Pakai ini fungi dan peruntukan ruangnya tetap sama seperti saat ini yaitu sebagai ruang terbuka publik, yang lebih dikenal selama ini lapangan sepak bola,” Ujarnya.

Zulkarnain menambahkan selain berfungsi dan digunakan sebagai lapangan olahraga khususnya sepak bola, atas aset daerah ini dapat ditambah dengan fungsi pendukung lainnya. Namun fungsi utamanya tetap sesuai sertifikat yang dikeluarkan yaitu Hak Pakai digunakan sebagai ruang terbuka publik lapangan olahraga.

“Setelah Sertifikat Hak Pakai diterima, kita berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan dapat dimanfaatkan masyarakat luas, khususnya warga Kecamatan Medan Johor sebagai ruang terbuka publik yang berkualitas,” sebut Zulkarnain.

Kemudian Kepala BPKAD juga berharap
dengan terbitnya sertifikat Hak Pakai atas Lapangan Sejati, tidak ada lagi polemik atas aset Pemko Medan tersebut. Artinya diharapkan semua pihak yang mengklaim terhadap alas hak tanah tersebut dapat dihilangkan, karena dengan terbitnya Sertifikat hak pakai aset milik Pemko Medan ini akan digunakan seluas-luasnya untuk masyarakat baik di kecamatan Medan Johor maupun sekitarnya.

“Kita berharap semua pemangku kepentingan dapat mendukung pengelolaan fungsi- fungsi terhadap aset milik Pemko Medan. Ayo secara kolaboratif lapangan tersebut kita manfaatkan dan fungsikan secara optimal,” Pungkasnya.

Selain Lapangan Sejati, lanjut Zulkarnain, Pemko Medan juga akan memperjelas status terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, dimana di tahun 2023 ini nantinya akan diterbitkan segera 200 sertifikat tanah baru milik Pemko Medan.  (sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Peringati HGN 2024, Lailatul Badri: Guru Hebat, Indonesia Kuat

25 November 2024 - 21:01 WIB

Banyak Undangan C6 Belum Diterima, Dewan Pesimis Kehadiran Masyarakat di Pilkada 2024

25 November 2024 - 20:49 WIB

Peringati Hari Guru Nasional, Bobby Nasution Berbusana Adat Tradisional

25 November 2024 - 20:46 WIB

Penertiban APK Dimulai 24-26 November 2024, Pemko Medan Harap Semua Pihak Saling Berkolaborasi

20 November 2024 - 21:26 WIB

Topan Ikuti Rakor Penyelesaian Permasalahan SIB di Lingkungan Kemendagri

20 November 2024 - 21:22 WIB

Antisipasi Kehilangan di Parkiran Taman Cadika, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK

18 November 2024 - 13:31 WIB

Trending di Medan