Medankinian.com, Medan – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memasang spanduk menunggak Pajak di Holywoods Komplek River View Polonia, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (12/5/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Spanduk dengan warna dasar merah bertuliskan “Wajib Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah”, diketahui pihak managemen Holywoods menunggak Pajak restauran sejak bulan Oktober 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar mengatakan, pihaknya hadiri ke Holywoods Komplek River View Polonia, Jalan Adi Sucipto karena adanya tunggakan Pajak restauran.
“Kami tim dari pemerintah Kota Medan didampingi Satpol PP, Pariwisata maupun wilayah, malam ini turun di Holywood dengan kaitan tunggakan pajak,” ucapnya memulai pembicaraan.
Menurutnya, pihak Holywoods telah menunggak Pajak restauran sejak bulan Oktober tahun 2022. “Tunggakan pajaknya dengan total Rp99 juta,” sambungnya.
Dengan adanya komunikasi, pihak Holywoods bersedia membayar tunggakan pajak tersebut. “Si wajib pajak sudah bersedia membayar dengan komitmen tiga kali bayar selama 1 bulan. Dan nanti laporan-laporan bulanan akan ditindak lanjuti,” jelasnya kepada sejumlah wartawan.
“Mudah-mudahan di hari Selasa. Kita harapkan komitmen ini supaya ditepati. Dan juga kepada wajib-wajib pajak tidak lagi menunggak pajak,” serunya. (sdf/mk)