Gegara Ditagih Utang Rp2 Juta, Komplotan Sadis Aniaya Warga Hingga Tewas

Medankinian.com, Medan – Satuan Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan komplotan preman yang menganiaya korban sampai tewas. Kasus tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Ketiga komplotan preman tersebut yakni Suheri, Rizki dan Jihan. Penangkapan terhadap para pelaku terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di medsos langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fahtir Mustafa, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, Iptu Wisnu di tiga lokasi berbeda.

“Alhamdulillah, pada tanggal 27 Februari 2023 dilakukan penangkapan terhadap Suheri saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sedangkan pelaku Rizki dan Jihan diamankan saat berada di Kota Bogor. Ketiga pelaku dibekuk karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Heri Capri seperti rekaman video yang viral di medsos,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH didampingi Kanit Pidum, Iptu Wisnu, Sabtu (11/3/2023).

Lebih lanjut, Kompol Fathir mengatakan, kasus penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban Heri Capri Sihombing sebesar Rp2 juta yang tidak kunjung dibayar. Kemudian pelaku Jihan menyuruh teman-teman sebanyak lima orang mendatangi korban lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Jalan Pukat II, Kecamatan Percut Seituan pada 25 Desember 2022 lalu.

Tak puas menganiaya korban, para pelaku kembali membawanya ke Jalan Pukat III. Di sana, pelaku kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri.

“Setelah puas menganiaya korban para pelaku kabur melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor, sementara korban ditinggalkan di tepi gang,” sebutnya.

Tidak beberapa lama kemudian, Petugas Polsekta Percut Sei Tuan tiba kelokasi kejadian dan melarikan korban ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun pada tanggal 28 Desember 2022, korban dinyatakan sudah meninggal dunia, karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim menuturkan tersangka Suheri berperan melakukan penganiayaan dengan menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.

Sedangkan pelaku Jihan merupakan otak pelaku menyuruh rekan-rekannya untuk melakukan penganiayaan karena korban tidak membayar utang.

“Ketiga pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara. Kini, ketiga tersangka sudah ditahan. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tandasnya. (red/mk)