Medankinian.com, Medan- Seorang penumpang pesawat berinisial MR diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
MR ditangkap setelah kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang disembunyikan di antara lipatan pakaian.
MR diamankan saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan salah satu maskapai penerbangan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap tas bawaan MR saat melewati mesin X-ray.
“Petugas mencurigai ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu. Modusnya, yang bersangkutan menyimpan empat plastik ini di lipatan celana jeans,” kata Andy, Selasa (1/9/2026).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Hasilnya ditemukan empat bungkus plastik putih berisi sabu dengan total berat sekitar 1 kilogram.
Sabu tersebut disembunyikan di antara lipatan pakaian milik MR. Barang haram itu diduga sengaja disamarkan untuk menghindari pemeriksaan petugas di bandara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, yang dibawa ini adalah narkotika jenis sabu. Yang bersangkutan berasal dari Aceh, tujuan penerbangan adalah ke Jakarta,” jelasnya.
Mengaku Sudah Dua Kali
Kepada polisi, MR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Aceh untuk dikirim ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu.
MR juga mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu melalui Bandara Kualanamu. Aksi tersebut disebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial RS alias JS.
Sebagai imbalan, MR dijanjikan uang sebesar Rp 40 juta.
Polisi kini masih memburu RS alias JS yang diduga memerintahkan MR membawa sabu dari wilayah Sumatera Utara menuju Jakarta.
Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. (MK/Zal)