Segini Besaran Gaji dan Bonus Jadi Paskibraka di Istana Negara

 

Medankinian.com, Medan- Terpilih sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi kebanggaan tersendiri bagi para pelajar di Indonesia.

Tak hanya bangga mendapat kehormatan mengibarkan Sang Saka Merah Putih saat upacara HUT Kemerdekaan RI, namun ada keuntungan lain yang bisa didapatkan oleh mereka.

Selain mendapatkan apresiasi berupa honorarium juga ada bonus yang disiapkan bagi para Paskibraka.

Paskibraka merupakan pasukan yang bertugas mengibarkan dan menurunkan Duplikat Bendera Pusaka pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

Namun tak mudah untuk bisa menjadi anggota Paskibraka. Ada proses seleksi ketat dan panjang yang harus dilalui.

Dari pelatihan intensif, mulai dari tingkat kabupaten dan kota, provinsi, hingga nasional.

Bagi mereka yang berhasil lolos ke tingkat nasional, pemerintah memberikan penghargaan berupa gaji selama masa pelatihan.

Meski demikian, besaran honor dan bonus tersebut dapat berubah setiap tahun sesuai kebijakan pemerintah.

Sebagai gambaran, apabila mengacu pada kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah sebelumnya, setiap anggota Paskibraka Nasional pada 2021 memperoleh bonus sebesar Rp10 juta.

Kemudian, mereka juga menerima honor sekitar Rp1,5 juta per bulan selama mengikuti pemusatan pendidikan dan pelatihan.

Perlu diingat, belum diketahui pasti berapa honor yang diterima Paskibraka Nasional pada tahun 2026.

Di luar penghargaan dari pemerintah, anggota Paskibraka Nasional juga berpeluang memperoleh apresiasi dari perusahaan maupun lembaga.

Misalnya pada 2022, PT Pegadaian memberikan beasiswa berupa tabungan emas kepada Tim Paskibraka Nasional dengan total nilai Rp248 juta.

Selain tingkat nasional, Paskibraka juga bertugas di tingkat kabupaten dan kota untuk mengibarkan bendera Merah Putih pada upacara HUT RI di daerah masing-masing.

Besaran honor yang diterima anggota Paskibraka daerah bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Secara umum, honorarium yang diberikan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta untuk setiap anggota. (MK/Sdf)