Medankinian.com, Medan- Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang terduga pelaku pencabulan, Indra Ashari alias Andra.
Pelaku diduga telah mencabuli WA, warga Medan, sejak keduanya sama-sama berada di Bangkok, Thailand.
Adapun DPO yang dikeluarkan Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan itu Nomor : DPO/55/IV/RES.1.4./2026/Reskrim.
“Kita sudah menerbitkan DPO atas nama pelaku dan saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, Jumat (19/6/2026).
Dia meminta kepada masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar segera memberikan informasi ke kepolisian.
Dalam perkara tersebut, Indra Ashari alias Andra disangka melanggar Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 293 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Informasi dihimpun, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban saat keduanya sama-sama bekerja di Bangkok Thailand.
Saat itu, korban masih berusia 18 tahun. Pelecehan seksual itu terus berlanjut dilakukan pelaku, bahkan hingga keduanya pulang ke Medan
Malah, hingga saat itu pelaku ketagihan. Tekanan itu membuat korban tidak kuat dan menceritakan nasibnya kepada ibunya, dan disepakati dilaporkan ke Polrestabes Medan. (MK/Zal)