Medankinian.com, Medan – Polres Pelabuhan Belawan akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan setelah buron hampir dua bulan.
Tersangka adalah, MC alias Joko (32), warga Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan ditangkap pada Senin (20/4/2026) siang.
“Begitu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankannya untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu 28 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di lingkungan SMA Negeri 20 Belawan. Dengan mengendap-endap tersangka bersama sejumlah rekannya masuk ke area sekolah
Aksi mereka sempat dipergoki seorang saksi yang mencoba menghentikan. Namun, tersangka justru melawan dan tetap menjalankan aksinya dengan mengambil sejumlah barang milik sekolah.
Barang-barang yang dicuri di antaranya pintu besi, jerjak pintu, lemari besi, hingga material bangunan seperti baja ringan, furing, dan kanal. Bahkan, satu set gawang basket turut dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp13.525.000.
Tak hanya pencurian, tersangka juga diketahui melakukan intimidasi terhadap petugas keamanan.
Dalam aksinya, kawanan tersangka menggunakan senjata seperti panah dan senjata tajam untuk mengancam, sehingga membuat situasi mencekam.
Laporan kejadian tersebut kemudian disampaikan ke Polres Pelabuhan Belawan. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Senin (20/4/2026), petugas bergerak ke kawasan Lorong 7 Umum, Bagan Deli, dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama dua rekannya yang kini masih dalam pengejaran, yakni Karno dan Ifan.
“Kami pastikan seluruh pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegas AKBP Rosef Efendi. (MK/Sdf)