Medankinian.com, Medan – Penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua orang tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Keduanya adalah, berinisial NE Ritonga yang disebut-sebut sebagai keponakan Wali Kota Tebing Tinggi dan rekanan berinisial HA.
“Ya benar, penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka pasca OTT di Dinas Kominfo Tebing Tinggi kemarin,” aku Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (18/4/2026).
Sebelumnya, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan OTT terhadap oknum pejabat di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Tebing Tinggi.
OTT yang dilakukan penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut itu terkait proyek E Katalog di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Polda Sumut juga sudah melakukan penggeledahan terhadap rumah kedua tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan. (MK/Sdf)