Medankinian.com, TANGERANG – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 lalu.
“Iya, korban merupakan anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2025).
Korban diketahui merupakan pria berinisial R. Peristiwa penganiayaan terungkap setelah istri korban berinisial FY menerima informasi bahwa suaminya dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. Dari keterangan keluarga, korban disebut sempat disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang.
“Ipar pelapor menyampaikan bahwa korban disekap dan dikeroyok sekitar 10 orang, salah satunya bernama Habib Bahar bin Smith,” jelas Midyani.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok.
Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith.
“Kita sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Awaludin.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk dimintai keterangan.
“Kami mengirimkan panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” pungkasnya. (MK/sdf)