Istri di Makassar Paksa Suami Perkosa Karyawan, Pasutri Berakhir di Penjara

Medankinian.com, MAKASSAR – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pasangan suami istri menggemparkan warga Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang perempuan berinisial SI (39) tega memaksa suaminya, SO (22), untuk melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya sendiri. Aksi tersebut bahkan direkam oleh pelaku dan kini berujung pada penahanan keduanya.

Peristiwa itu dilatarbelakangi rasa cemburu SI yang mencurigai sang suami memiliki hubungan gelap dengan karyawan perempuan tersebut. Kecurigaan itu mendorong SI melakukan tindakan brutal yang kini menjeratnya dalam kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa perbedaan usia yang cukup jauh antara pelaku menjadi salah satu pemicu konflik rumah tangga tersebut.

“Istri ini curiga sama suaminya. Usia mereka terpaut cukup jauh, sekitar 39 tahun dan 22 tahun. Di tempat usahanya ada karyawan perempuan, sehingga muncul dugaan sang suami berselingkuh dengan pekerjanya,” ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).

Menurut polisi, kejadian bermula saat korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Setibanya di lokasi, korban langsung disekap dan mengalami penganiayaan.

“Korban dipukuli karena dianggap tidak mengakui dugaan perselingkuhan. Setelah itu, pelaku memaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan korban. Korban menolak, namun tetap dipaksa, bahkan kejadian tersebut dilakukan dua kali dan direkam,” jelas Arya.

Kini, SI dan SO resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. Keduanya sempat dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker, tampak tertunduk saat polisi memaparkan kronologi kejadian.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan kekerasan seksual di Indonesia dan menjadi peringatan keras bahwa rasa cemburu tidak dapat dibenarkan sebagai alasan melakukan tindakan kriminal. (MK/sdf)