Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus Hari Libur Nasional
Medankinian.com, Medan– Pemerintah menyampaikan kabar gembira dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus yang bertepatan pada hari Minggu.
Dalam upaya mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi merayakan kemerdekaan dengan mengikuti perlombaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.
“18 Agustus diliburkan,” kata Wamensesneg, Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Prasetyo menerbitkan surat edaran terkait perayaan HUT ke-80 RI.
Ia meminta kantor kementerian hingga Pemda memasang bendera Merah Putih.
SE tersebut terbit pada 28 Juli 2025 serta ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan lembaga nonstruktural, kepala perwakilan Rl di luar negeri, gubernur provinsi di seluruh Indonesia, dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Prasetyo meminta semua kementerian/lembaga ikut menyemarakkan peringatan HUT Ke-80 Rl tahun 2025.
Adapun imbauan yang dilakukan adalah memasang dekorasi hingga memasang bendera Merah Putih di kantor masing-masing pada 1-31 Agustus.(MK/sdf)