Aspal Trotoar Jalan, Komisi 4 DPRD Medan Akan Panggil Pemilik Dara Kupi

Medankinian.com, Medan – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak akan lakukan pemanggilan terhadap pemilik Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari simpang Jalan Darussalam, Medan Sunggal yang melakukan pengaspalan terhadap trotoar jalan.

“Sangat kita sayangkan apa yang dilakukan pemilik Dara Kupi yang mengambil akses trotoar jalan umum untuk dijadikan area parkir. Ini tidak boleh dibiarkan karena sudah sangat jelas menyalahi dari sisi aturan,” kata Paul, Kamis (24/4).

Sambung, Paul bahwa akses trotoar tersebut dibangun untuk kepentingan masyarakat umum, tapi dengan tindakan yang dilakukan pihak Dara Kupi sudah terbukti melanggar.

” Yang kita minta Pemko Medan jangan terkesan tutup mata atas persoalan ini.Segera ambil tindakan karena ini nantinya bisa dilakukan para pengusaha lainya yang dengan sesuka hati mengambil tindakan- tindakan pelanggaran terhadap fasilitas umun ,” katanya.

Atas dasar itu, kata Paul pihalnya akan segera membuat jadwal Rapat Dengar Pendapat ( RDP).

“Apa yang telah dilansir media menjadi langkah kami untuk melakukan pemanggilan.Kami akan gelar RDP membahas permasalah ini,” kata Paul.

Hal yang sama juga, dikatakan Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Lailatul Badri yang mendesak agar Pemko Medan segera bertindak.

“Kita mendesak agar Pemko Medan segera mengambil sikap tegas apa yang dilakukan pihak Dara Kupi.Harus dipahami fasilitas trotoar jalan itu bersumber dari APBD Medan yang jelas-jelas bersumber dari uang rakyat.Kenapa dengan mudahnya diambil tapi semuanya terkesan tutup mata,” katanya.

Politisi PKB itu berharap agar secepatnya Pemko Medan bertindak. “Sudah ada langkah Surat Peringatan 1 dari Dinas SDABMBK.Harusnya ini jadi perhatian serius segera tindak saja dengan cepat.Karena sudah jelas mengangu kenyamanan masyarakat ,” ucap wanita yang akrab disapa Lela ini.

“Jika kita mengacu kepada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada pasal 45 telah secara jelas dinyatakan Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, diantara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Apakah ini tidak dipahami dan menjadi acuan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Dara Kupi yang terletak di Jalan Sei Batanghari simpang Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Sunggal yang baru saja hadir telah menimbulkan keresahan. Sebab, akses trotoar jalan yang diperuntukan untuk fasilitas umum justru diaspal secara keseluruhan untuk dijadikan area parkir untuk kendaraan tamu tempat warung kopi ( warkop) tersebut.

Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Ir Gibson Panjaitan ST MM menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk pengaspalan tersebut.

“Tidak pernah kami dari Dinas SDABMBK berikan izin kepada mereka ( Dara Kupi).Dan begitu mendapat laporan tim sudah turun ke lokasi,” kata Gibson kepada wartawan, Selasa (22/4) di Gedung DPRD Medan.

Sambung, Gibson bahwa pihaknya sudah memberikan saksi tegas berupa Surat Peringatan (SP) 1 kepada pihak Dara Kupi.

“Jadi nanti akan menyusul SP2 dan SP3 tidak diindahkan juga, maka Pemko Medan yang akan memberikan tindak tegas dengan membongkarnya,” tegasnya. (sdf/mk)