Menu

Mode Gelap

Medan · 14 Jan 2025 22:22 WIB

Tingkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan


					Tingkatan Perolehan Retribusi PBG, Komisi IV DPRD Medan Sidak Bangunan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Komisi IV DPRD Medan melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perizinan, Senin (13/1/2025) sore.

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak bersama Wakil Ketua Komisi M Afri Rizki Lubis, Sekretaris Komisi Duma Sari Hutagalung, anggota Datuk Iskandar Muda, El Barino Shah, Laila Badri, Zulham Effendy, Jusuf Ginting, Ahmad Affandi Harahap dan Antonius Devolis Tumanggor mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan melakukan sidak.

Terbukti, dari hasil monitoring kunjungan ke sejumlah bangunan, keseluruhan bermasalah tidak mentaati aturan. Maka dipastikan, retribusi dari bangunan tersebut tidak masuk PAD Pemko Medan. Bahkan, akibat tidak mentaati aturan terlihat semrawut dan merusak estetika kota.

Adapun bangunan yang di Sidak dan terbukti melanggar izin yakni bangunan perumahan di Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Bangunan tanpa PBG serta izin lingkungan PT MMI di Jalan Gunung Krakatau Gg Mandor lingkungan VIII Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur.

Selanjutnya, sidak bangunan Perumahan Malibo Junction di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor. Pendirian bangunan tidak memiliki gang kebakaran. Bangunan megah di Jalan Karya Wisata tidak memiliki PBG. Peruntukan bangunan menurut pengakuan Binsar selaku mandor lapangan untuk toko roti salah satu merek terkenal di Medan.

Berikutnya sidak berlanjut ke bangunan di Jalan Eka Rasmi peruntukan lapangan mini soccer. Pembangunan lapangan ini berikut bangunan fasilitas lainnya tidak memiliki PBG.

Parahnya lagi, akibat penimbunan lapangan berdampak banjir ke pemukiman warga dan rumah sekitar. Menurut salah satu anggota Komisi 4 Datuk Iskandar Muda, pembangunan mini soccer disoal warga karena berdampak banjir lingkungan sekitar. “Ada pengaduan warga ke Fraksi PKS DPRD Medan,” sebut Datuk.

Seiring temuan sejumlah bangunan yang melanggar izin, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak minta Dinas terkait menindaklanjuti temuan tersebut. Kepada bangunan yang melanggar izin supaya ditertibkan dan dibongkar. Dan bagi bangunan yang melanggar izin supaya disesuaikan aturan.

“Kita berharap rettribusi izin bisa ditarik dari sejumlah bangunan yang belum mengurus izin,” ujar Paul seraya menambahkan akan mengundang pemilik bangunan untuk rapat di komisi IV guna mengetahui apa masalahnya dan berikut mencari solusi. (sdf/mk)

 

 

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Joget-joget di MTQ, Dewan Minta Camat Medan Kota Dicopot

13 Februari 2025 - 21:13 WIB

Menjaga Alam, Menghafal Al- Qur’an: Mukhoyyam SMP Tahfidz YPSA Penuh Makna

13 Februari 2025 - 12:05 WIB

Viral Joget-Joget di MTQ Medan Kota, Dewan Minta Wali Kota Evaluasi Camat

12 Februari 2025 - 21:38 WIB

UINSU Medan Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun 2025, Total Kuota 6.790 Kursi!

12 Februari 2025 - 18:32 WIB

Komisi I DPRD Medan Gelar RDP, Waspadai Modus Penipuan Pengisian IKD Catut Nama Disdukcapil

11 Februari 2025 - 22:00 WIB

RDP Komisi II dengan Disdik Medan Digelar Tertutup, Kasman : Banyak yang Mau Dibahas

11 Februari 2025 - 21:57 WIB

Trending di Medan