Menu

Mode Gelap

Sumut · 30 Okt 2024 16:26 WIB

Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Periksa Oknum Kades


					Pengadaan Bibit Gaharu Diduga Dimarkup, Masyarakat Desa Kwala Gebang Desak APH Periksa Oknum Kades Perbesar

Medankinian.com, Langkat – Dugaan korupsi terkait penggunaan dana Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2023 di Desa Kwala Gebang, Kabupaten Langkat, kian mengemuka.

Masyarakat setempat mengungkapkan adanya indikasi markup anggaran dalam pengadaan bibit gaharu yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Kwala Gebang diduga menganggarkan Rp 31.500.000 untuk pengadaan bibit gaharu,

Namun bibit yang sampai ke desa hanya sekitar 200 pohon dengan nilai beli dipasar yang diperkirakan hanya sekitar Rp 20 ribu/batang nya.

Warga Desa Kwala Gebang merasa keberatan atas dugaan markup tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Langkat untuk segera melakukan pemeriksaan.

Menurut mereka, selisih anggaran yang cukup besar menimbulkan pertanyaan terkait penggunaan dana desa yang tidak transparan.

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa

: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup

Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan ini dengan pemeriksaan mendalam terhadap pengadaan bibit gaharu dan penggunaan anggaran desa lainnya.

Mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas agar tidak ada lagi kasus serupa yang merugikan dana desa di masa mendatang.

Keadilan diharapkan menjadi penentu langkah ini untuk menciptakan tata kelola dana desa yang lebih baik dan benar-benar berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Terpisah, Kepala Desa Kwala Gebang, Bustami sampai berita ini tayang enggan memberikan jawaban melalui wa. (red/mk)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pj. Bupati Langkat Dorong Guru Jadi Pemimpin Inspiratif

6 Desember 2024 - 11:55 WIB

HUT ke-53, KORPRI Langkat  Ziarah & Do’a di Makam Para Mantan Ketua

6 Desember 2024 - 08:48 WIB

Faisal Hasrimy Hadiri Malam Lepas Sambut Pangdam I/BB

5 Desember 2024 - 19:42 WIB

HUT PGRI ke-79, Faisal Hasrimy Lepas Ribuan Guru dalam Gerak Jalan Santai

5 Desember 2024 - 18:45 WIB

Alhamdulillah, RS Adam Malik Sukses Pisahkan Bayi Kembar Siam

5 Desember 2024 - 16:14 WIB

KPPU Awasi Proses Tender di Pemkab Samosir

4 Desember 2024 - 11:23 WIB

Trending di Sumut