Menu

Mode Gelap

Medan · 19 Jul 2024 18:39 WIB

Pembangunan Perumahan Polonia Garden Menyalahi Ranperda RTRW Medan


					Pembangunan Perumahan Polonia Garden Menyalahi Ranperda RTRW Medan Perbesar

Medankinian.com, Medan – Ketua Pansus DPRD Kota Medan untuk Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2021 – 2041, Dedy Aksyari Nasution ST, mengaku heran dengan pembangunan perumahan Polonia Garden di Komplek CBD Polonia Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.

Pasalnya, pembangunan perumahan di dalam kompleks CBD Polonia tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan. Pasalnya di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia merupakan kawasan bisnis, CBD Politisi bukan kawasan untuk permukiman warga.

Dedy Aksyari pun meyakini bahwa izin mendirikan bangunan atau yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki Polonia Garden juga telah menyalahi aturan.

“Di dalam Ranperda RTRW Kota Medan jelas disebutkan bahwa CBD Polonia itu adalah kawasan bisnis, bukan kawasan untuk permukiman warga. Untuk itu, kita menduga kuat ada kekeliruan apabila Polonia Garden memiliki PBG untuk membangun perumahan di dalam komplek CBD Polonia,” ucap Dedy Aksyari, kemarin (18/7/2024).

Dedy Aksyari yang juga duduk sebagai Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengatakan, pihaknya juga telah melihat langsung PBG yang dimiliki Polonia Garden saat dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya di Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Polonia Garden Tahap III, Selasa (16/7) sore lalu.

“Bila merujuk pada PBG yang mereka miliki, kita melihat ada izin untuk mendirikan bangunan 83 unit rumah. Namun disitu tertera untuk izin bangunan rumah 1 lantai, bukan 3 lantai seperti yang dibangun saat ini. Nanti mereka dan OPD terkait akan kita panggil, mereka harus menjelaskan dimana yang salah. Apakah memang pihak Polonia Garden yang hanya mengurus izin untuk bangunan 1 lantai, atau justru ada kesalahan di pihak OPD. Ini nanti akan kita dalami,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, dirinya juga mengaku heran dengan kondisi PBG Polonia Garden yang telah diterbitkan oleh Pemko Medan. Sementara, pengurusan AMDAL Polonia Garden masih dalam pengurusan dan belum selesai hingga saat ini.

“Seyogiyanya AMDAL dulu yang diurus, setelah itu barulah PBG dapat diterbitkan. Ini juga nanti akan kita pertanyakan, apa dasar Pemko Medan menerbitkan PBG sebuah komplek perumahan sementara AMDAL nya belum selesai. Belum lagi masalah RTH yang kita duga tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni minimal 20 persen dari total lahan yang mereka (Polonia Garden) miliki,” ujarnya.

Lebih lanjut Dedy menegaskan, DPRD Kota Medan melalui Komisi IV akan segera memanggil pihak pengembang Polonia Garden bersama OPD-OPD terkait di lingkungan Pemko Medan untuk mempertanyakan hal-hal tersebut.

“Pihak pengembang harus segera dipanggil. Mereka bersama OPD-OPD terkait harus menjelaskan banyak hal kepada kami di Komisi IV. Dalam waktu dekat mereka semua akan kita undang dalam rapat dengar pendapat (RDP) untuk menjelaskan semua ini. Bila terbukti menyalah, kita akan minta Pemko Medan agar segera memberikan sanksi tegas,” tandasnya. (sdf/mk)

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

AMPI Rescue Corps Medan Buka Bersama Pengurus, Tingkatkan Soliditas dan Pererat Silaturrahmi

20 Maret 2025 - 23:53 WIB

Tinjau Jalan Rusak, Rico Janji Sebelum Lebaran Diperbaiki

20 Maret 2025 - 21:15 WIB

Majukan Kota Medan, PWPM Siap Bersinergi Wujudkan Program Rico Waas

20 Maret 2025 - 21:11 WIB

Forum Konsultasi Publik RPJMD Sumut 2025-2029, Syah Afandin Dukung Perencanaan Pembangunan Partisipatif

20 Maret 2025 - 20:36 WIB

Syah Afandin Hadiri RUPS Bank Sumut 2025

20 Maret 2025 - 20:31 WIB

Dewan Minta Camat Medan Kota Dievaluasi

18 Maret 2025 - 22:23 WIB

Trending di Medan