Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 3 Jul 2024 11:57 WIB

Shopee dan Shopee Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku


					Shopee dan Shopee Express Tanda Tangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku Perbesar

Medankinian.com, Jakarta  – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis pada hari ini Selasa, 2 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis didampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Sementara para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 (sembilan puluh) hari kedepan.

Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU.

Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para Telapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku. Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.

Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 (Sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024. Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta.

Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara. Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor.

(sdf/mk)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 Miliar

1 Februari 2025 - 15:54 WIB

Penguatan Kinerja Pemasyarakatan, Kakanwil Ditjenpas Sumut Berikan Arahan di Rutan Kelas I Medan

23 Januari 2025 - 08:26 WIB

Pemko Medan Berhasil Kelola APBD 2024 dengan Sehat

10 Januari 2025 - 14:43 WIB

Pemko Medan Terima LHP Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa TA 2024 Dari BPK RI Perwakilan Sumut

28 Desember 2024 - 12:37 WIB

Aturan Baru, Setiap Selasa ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum ke Kantor

20 Desember 2024 - 21:26 WIB

Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Tingkat Nasional, Bukti Siklus APBD Pemko Medan Sehat

17 Desember 2024 - 17:49 WIB

Trending di Pemerintahan