Revisi RUU Keimigrasian
Medankinian.com, Medan – ASA baru muncul ke permukaan. DPR RI telah menyetujui Revisi UU, termasuk UU Keimigrasian. Ini tentu harapan baru bagi semangat mengejar pesatnya dunia keimigrasian.
UU Keimigrasian bersamaan dengan UU Kementerian Negara, UU Tentara Nasional Indonesia UU Popri yang masuk dalam kategori usulan inisiatif DPR. Usulan itu disahkan kemarin, 28 Mei 2024 dalam Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, di Jakarta.
Perjalanan panjang UU Keimigrasian sudah cukup lama. Setidaknya sudah 13 tahun. Sejak diundangkan UumU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk peran dan fungsi yang erat kaitannya dengan lalu lintas manusia yang begitu dinamis. Itu terbilang terlalu lama.
Itu penyebab beberapa regulasi sebenarnya sudah tidak relevan. Perlu segera direvisi. Pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian begitu cepat bergulir, begitu dinamis seiring tingginya aktivitas manusia dan pesatnya teknologi.
Ada usulan, logika berpikir yang lagi ramai muncul ke permukaan. Dari orang ternama, terkait revisi UU Keimigrasian. Pengawasan keimigrasian diberikan kewenangannya ke kepolisian, karena Imigrasi berwenang memberikan izin masuk dan keluar Indonesia.
“Kalau yang mengeluarkan izinnya itu adalah Imigrasi, maka pengawasannya harus diserahkan ke Polisi,” begitu isi argumentasi orang ternama itu.
Menurut saya, itu kerancuan berpikir dalam memahami conflict of interest. Pemberian izin butuh pembuktian secara kontiniu, selama aktivitas WNA di wilayah hukum Indonesia dan WNI di luar wilayah hukum Indonesia. Bukan pelimpahan kewenangan ke instansi lain.
Kalau itu terjadi, maka yang ada adalah sebuah kemunduran. Zaman jauh sebelum adanya Imigrasi.
Ini perlu menjadi perhatian. Khususnya bagi internal keimigrasian. Optimalisasi perlu dilakukan. Imigrasi semakin berbenah.
Disamping itu, materi muatan terkait cekal (cegah dan tangkal) semestinya tak hanya berpatokan pada Putusan MK Nomor 40/PUU/IX/2011 dan Putusan MK Nomor 64/PUU/IX/2011. Karena itu Tahun 2011, relevansinya harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Sudah dibayangkan, sudah berapa lama jaraknya dari tahun 2011 ke tahun 2024? Begitu lama, sudah 13 tahun. Karena hukum sejatinya harus mampu mengikuti perkembangan aktivitas manusia.
Terkait penyelidikan dan penyidikan keimigrasian juga perlu menjadi perhatian serius. Pasal 16 UU Keimigrasian juga perlu penelaahan lebih cerdas.
Dan yang terpenting dari semua. Sebagaimana banyak ahli hukum sepakat akan hal ini. Menurut saya, UU Keimigrasian butuh Naskah Akademik. Demi tercapainya cita-cita hukum sekaligus asas-asas pembentukan perundang-undangan dapat dipastikan terwujud dengan baik.
Nyawa UU Keimigrasian ke depan dapat dilihat melalui Naskah Akademik. Karena di dalamnya ada landasan filosofis, sosiologis dan tentunya yuridis.
Semoga UU Keimigrasian ke depan semakin relevan, menjawab kebutuhan masyarakat. Sebagaimana tujuan hukum, mampu mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia, keamanan dan ketertiban pun terpelihara.
(*)
Penulis adalah lulusan doktoral ilmu hukum dengan latar belakang sarjana ilmu Hukum dan sarjana ilmu Antropologi. Saat ini bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi.