Video Biduan Joget Erotis di Acara Isra Mikraj Banyuwangi Viral, MUI Nilai Berpotensi Penistaan Agama
Medankinian.com, BANYUWANGI – Sebuah video yang memperlihatkan aksi biduan wanita berjoget erotis di atas panggung pada acara peringatan Isra Mikraj di Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial dan menuai kecaman.
Dalam video yang beredar luas, biduan tersebut tampak mengenakan gaun hitam dan menampilkan tarian yang dinilai tidak pantas di hadapan penonton. Aksi tersebut berlangsung di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Menanggapi viralnya video tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menyatakan keprihatinan dan menilai kejadian itu berpotensi mengarah pada penistaan agama.
Wakil Ketua Umum MUI Banyuwangi, Sunandi Zubaidi, mengecam keras aksi hiburan tersebut. Menurutnya, peringatan Isra Mikraj merupakan kegiatan sakral yang tidak seharusnya dicampur dengan hiburan yang mengarah pada kemaksiatan.
“Tindakan ini berpotensi mengarah pada penistaan agama. Perlu ada teguran keras agar tidak menjadi contoh buruk bagi masyarakat,” ujar Sunandi, Sabtu (17/1/2026).
Sementara itu, Ketua Panitia Peringatan Isra Mikraj Desa Parangharjo, Hadiyanto, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hiburan yang menghadirkan biduan dilakukan setelah rangkaian acara utama selesai.
“Hiburan tersebut memang ada, namun digelar setelah acara Isra Mikraj selesai dan seluruh undangan serta para kiai sudah meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Meski demikian, MUI Banyuwangi tetap menilai bahwa penggunaan lokasi dan momentum kegiatan keagamaan untuk hiburan semacam itu tidak dapat dibenarkan. Pihak MUI Kecamatan Songgon pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk meminta klarifikasi dari panitia penyelenggara.
“Peristiwa mulia seperti Isra Mikraj tidak semestinya dicampur dengan aktivitas yang mempertontonkan aurat, tarian erotis, dan ikhtilat,” tegas Sunandi yang juga pengasuh Pondok Pesantren Al-Kalam Blimbingsari.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pelaksanaan kegiatan keagamaan ke depan tetap menjaga nilai kesakralan dan norma yang berlaku di masyarakat. (MK/sdf)