Medankinian.com, Medan – Pemko Medan mendengar dan memperhatikan setiap aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, termasuk keluhan masyarakat kenaikan retribusi pelayanan kebersihan. Berbagai aspirasi ini tentu akan menjadi masukan dan pertimbangan dalam memutuskan kebijakan.
“Kita memang sudah mendengar dan memperhatikan suara-suara yang mengeluhkan kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan atau yang sering disebut retribusi sampah ini. Tentunya, aspirasi itu menjadi masukan dan pertimbangan bagi Pemko Medan dalam memutuskan kebijakan lebih lanjut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Muhammad Husni, Senin (29/4) di kantor Wali Kota Medan saat dikonfirmasi tentang keluhan masyarakat terkait kenaikan retribusi sampah.
Husni mengatakan yang perlu diketahui masyarakat, kenaikan ini terjadi setelah 12 tahun lebih belum pernah evaluasi terhadap retribusi sampah.
“Kenaikan retribusi sampah ini juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda ini secara rinci juga menetapkan struktur dan besar tarif retribusi pelayanan kebersihan,” sebutnya
Sebuah perda, tekan Husni, tentu lahir dari pembahasan yang mendalam di DPRD. “Dalam pembahasan, sebuah ranperda tentu ada kajian akademik, uji publik, baru kemudian DPPRD menyetujuinya menjadi sebuah peraturan daerah. Perda ini produk hukum eksekutif dan legislatif.”
Dia menambahkan, karena telah menjadi produk hukum, sebelum ada revisi ataupun kebijakan terbaru, Pemko Medan harus menjalankannya.
“Namun kita tetap terbuka dan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Aspirasi-aspirasi ini akan menjadi masukan bagi kita untuk membaut kebijakan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Perda ini, lanjut Husni, pihak kecamatan tentu mendengar secara langsung pandangan masyarakat atas pemberlakuan kenaikan tarif retribusi pelayanan kebersihan ini. Di samping itu, sebut Husni Dinas Lingkungan Hidup juga mempunyai layanan pengaduan.
Belakangan ini terdengar keluhan masyarakat akibat kenaikan retribusi pelayanan kebersihan. Masyarakat mengharapkan agar Pemko Medan dapat mengkaji ulang kepada tarif retribusi yang telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tabun 2024 itu.
Dalam Perda ini disebutkan secara rinci struktur dan besar tarif retribusi pelayanan kebersihan pada rumah tinggal, bangunan sebagaian atau seluruhnya digunakan untuk kegiatan usaha, kegiatan sosial komersil, pelayanan kebersihan lainnya, dan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
(sdf/mk)